CILEGON – Seorang anak laki-laki berusia 9 tahun berinisial E tewas akibat luka tusukan senjata tajam di Perumahan BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, pada Selasa (16/12/2025).
Meskipun dugaan awal mengarah pada aksi perampokan, pihak kepolisian hingga kini masih mendalami motif pasti di balik peristiwa tragis ini.
Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut. “Iya benar ada korban tewas (bukan membenarkan pencurian atau motif),” kata Sigit kepada media, Rabu (17/12/2025), dilansir dari iNews.
Kapolsek Cilegon Kota, Kompol Firman Hamid, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi awal, yang merupakan saudara korban berinisial D.
Kejadian bermula sekitar pukul 14.20 WIB ketika ayah korban, HM, menerima panggilan telepon dari anak keduanya yang terdengar panik dan meminta pertolongan.
“Setelah terima telepon ayah korban segera meninggalkan tempat kerjanya di wilayah Ciwandan dan menuju rumah keluarga yang berada di Komplek BBS 3,” terang Firman.
Setibanya di rumah, ayah korban mendapati putranya, E, dalam kondisi tengkurap dengan luka serius disertai pendarahan hebat. Korban kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Bethsaida Kota Cilegon menggunakan kendaraan pribadi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia akibat mengalami luka tusukan benda tajam,” tuturnya.
Polisi tiba di Rumah Sakit Bethsaida sekitar pukul 15.30 WIB setelah menerima laporan adanya korban penusukan yang dinyatakan meninggal dunia.
Kompol Firman Hamid menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini dan menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan.
“Saat ini Polsek Cilegon Kota bersama Satreskrim Polres Cilegon telah melakukan langkah-langkah penyelidikan secara intensif. Seluruh informasi dan petunjuk yang ada sedang kami dalami untuk mengungkap pelaku dan motif kejadian,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi,” tambah Firman, meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: iNews

