BATAM, RMNEWS.ID- Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Batam) dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam atas dugaan pelanggaran kode etik.
Kedua legislator tersebut masing-masing adalah Sony Christanto dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Ruslan Sinaga dari Partai Hanura. Keduanya tergabung dalam fraksi gabungan Hanura, PSI, dan PKN.
Laporan terhadap Sony Christanto disampaikan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam setelah melakukan audiensi dengan sejumlah lembaga terkait.
Sony yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Batam dari daerah pemilihan Batam I (Lubuk BajaāBatam Kota) diduga melakukan manipulasi kegiatan gereja dengan mengubahnya menjadi agenda partai untuk pengajuan dana bantuan politik.
āSony Christanto yang saat kegiatan berlangsung menjabat sebagai Ketua DPD PSI Batam, diduga mengatasnamakan kegiatan gereja sebagai kegiatan partai,ā ungkap PMKRI Batam dalam pernyataan tertulis, Kamis (18/12/2025).
Sementara itu, laporan terhadap Ruslan Sinaga dilakukan oleh manajemen Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam (RSBK).
Ruslan, yang menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD Batam dari daerah pemilihan Batam II (BengkongāBatu Ampar), dilaporkan atas dugaan tindakan arogan yang terjadi pada 15 Desember 2025.
Pengaduan resmi disampaikan langsung oleh Direktur RS Budi Kemuliaan Batam kepada BK DPRD Batam pada 16 Desember 2025.
Dalam aduannya, pihak rumah sakit menilai tindakan Ruslan telah menimbulkan rasa tidak nyaman, tekanan psikologis, serta ketakutan bagi tenaga medis dan petugas rumah sakit.
Ruslan juga diduga melontarkan ucapan verbal yang tidak pantas kepada Ketua Dewan Perkumpulan Budi Kemuliaan Batam, Sri Soedarsono, serta menggunakan statusnya sebagai anggota DPRD untuk menekan manajemen rumah sakit, termasuk dengan ancaman melaporkan ke DPRD dan media.
Manajemen rumah sakit menegaskan telah memberikan pelayanan medis sesuai prosedur dan menjelaskan mekanisme klaim BPJS Kesehatan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Bukti administratif seperti Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan proses klaim juga telah ditunjukkan kepada pihak terkait.
āAtas dasar itu, kami berkewajiban melindungi martabat, keamanan, dan psikologis tenaga kesehatan serta pimpinan rumah sakit dari perlakuan yang tidak pantas, termasuk dari pejabat publik,ā demikian isi aduan yang ditandatangani Direktur RS Budi Kemuliaan Batam, dr Puja Nastia.
Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadhli, membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun, ia belum dapat memberikan keterangan rinci karena masih berada di Jakarta dan proses disposisi surat laporan masih berjalan.
āMengenai surat sudah masuk ke BK atau belum, saya belum tahu, sebab biasanya surat itu disposisi ke pimpinan dulu. Saya juga belum pasti tahu masalahnya seperti apa, jadi kita belum bisa komentar banyak,ā ujarnya.**
Redaktur: Gusti Rangga


