JAKARTA, RMNEWS.ID- Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada hakim berinisial HS, yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Putusan ini diambil setelah HS terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung pada Kamis (18/12/2025). Ketua MKH sekaligus Hakim Agung, Prim Haryadi, menegaskan bahwa perbuatan terlapor tidak dapat ditoleransi.
Kasus ini mencuat setelah suami sah HS melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang anggota organisasi masyarakat berinisial S. Hubungan gelap tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 melalui aplikasi percakapan dan video call.
Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, ditemukan sejumlah bukti yang memperkuat laporan tersebut, antara lain dokumen foto yang memperlihatkan HS bersama S dalam sebuah kegiatan resmi pengadilan, lalu bukti kendaraan mobil milik HS ditemukan terparkir di sebuah hotel bersama S.
Tak hanya itu, HS juga terbukti mangkir dari pekerjaan dan tidak masuk kantor dalam waktu yang lama.
Pelanggaran HS dinilai semakin berat karena ia dianggap tidak menunjukkan iktikad baik selama proses pemeriksaan. HS dilaporkan sering mangkir dari panggilan Bawas MA dengan berbagai alasan.
Bahkan, ia sempat berupaya mengajukan pensiun dini serta pengunduran diri, namun langkah tersebut belum disetujui oleh Mahkamah Agung.
“Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sesuai dengan visi misi MA,” tegas Prim Haryadi, Senin (22/12/2025).
Dalam pembelaannya, HS mengklaim telah lama mengabdi dan tidak pernah tersangkut kasus pidana.
Namun, MKH yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) menolak pembelaan tersebut, termasuk pembelaan dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Majelis menilai bukti-bukti dari Bawas MA sudah sangat kuat untuk membuktikan terjadinya pelanggaran etik kategori berat.
Sesuai Pasal 19 ayat (4) huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA, HS resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim.


