🔥 TERKINI
Home » Peristiwa » Kecelakaan di Jalintim Banyuasin Bongkar Penyelundupan 24 Kg Sabu

Kecelakaan di Jalintim Banyuasin Bongkar Penyelundupan 24 Kg Sabu

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Penyelundupan 24 Kg Sabu di Banyuasin. (Foto/Doc)

BANYUASIN, RMNEWS.ID- Insiden kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, justru membuka tabir kasus besar peredaran narkotika.

Aparat Polres Banyuasin berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 24,28 kilogram yang dibawa menggunakan mobil pribadi.

Peristiwa ini bermula dari insiden tabrakan yang terjadi di Jalan Palembang–Betung Kilometer 12, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Sabtu (27/12/2025) dini hari.

ADVERTISEMENT

Sebuah Toyota Rush menabrak truk yang sedang berhenti di bahu jalan. Mobil tersebut diketahui dikemudikan pria berinisial AMK, warga asal Aceh, dengan seorang penumpang berinisial U.

Benturan keras menyebabkan kedua orang di dalam mobil dilarikan ke rumah sakit.

Penumpang U dinyatakan meninggal dunia, sementara pengemudi mengalami patah tulang di bagian bahu.

Saat petugas lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara, kecurigaan muncul setelah ditemukan dua kardus mencurigakan di bagasi kendaraan.

Setelah diperiksa lebih lanjut, kardus tersebut berisi 22 paket plastik bertuliskan “FRANCE 1881” yang ternyata mengandung narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 24,28 kilogram.

Temuan ini kemudian dikembangkan menjadi kasus narkotika oleh jajaran kepolisian.

Kapolda Sumatra Selatan, Andi Rian R Djajadi, menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu kasus narkoba terbesar di wilayah Polda Sumatra Selatan sepanjang tahun 2025.

Menurutnya, kasus tersebut terungkap secara tidak terduga setelah kecelakaan lalu lintas.

Dari hasil pemeriksaan awal, AMK mengaku membawa sabu tersebut dari Medan, Sumatra Utara, untuk diedarkan ke Palembang dan Jakarta.

Ia juga mengungkapkan sempat mengganti pelat nomor kendaraan guna menghindari pantauan petugas.

Tersangka tergiur menjadi kurir setelah dijanjikan bayaran Rp20 juta dan mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp10 juta.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, menegaskan penyidik masih menelusuri jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Saat ini, AMK telah diamankan di Mapolres Banyuasin dan menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara kepolisian terus memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.***

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Sindo

ADVERTISEMENT
RMNEWS