MANADO, RMNEWS.ID- Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Sulut) mengambil langkah tegas dengan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen Universitas Negeri Manado (UNIMA) berinisial DM.
Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi berinisial AEMM (21) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di kamar kosnya di Kelurahan Matani, Kota Tomohon, pada 30 Desember 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Suryadi, memastikan pihaknya akan segera memanggil dan memeriksa dosen DM terkait laporan tersebut.
âAkan kami lakukan pemeriksaan terhadap dosen tersebut,â tegasnya, Jumat (2/1/2026), dilansir dari Kompas.
Laporan resmi dari pihak keluarga korban diterima Polda Sulut pada 31 Desember 2025.
Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta dugaan tindak pidana lain yang masih didalami penyidik.
Menurut Suryadi, keluarga korban turut melampirkan sepucuk surat tulisan tangan yang diduga dibuat korban dan ditujukan kepada dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) UNIMA.
Dalam surat tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan dosen DM di dalam mobil pada 12 Desember 2025.
âKorban membuat surat kepada dekan pada 16 Desember 2025, sebelum akhirnya ditemukan meninggal pada 30 Desember 2025. Kami akan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan ini,â ujarnya.
Polda Sulut juga telah berkoordinasi dengan pihak rektorat UNIMA.
Sebagai langkah awal, dosen DM dinonaktifkan sementara dari aktivitas kampus.
Kasus ini sebelumnya juga telah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKPT) UNIMA.
Polisi masih mendalami keterkaitan antara dugaan kekerasan seksual dengan kematian korban.
Dugaan sementara mengarah pada tekanan psikologis berat yang dialami korban, diperkuat dengan keterangan teman dekat serta surat yang ditinggalkan dan kini ditelaah penyidik.
Kuasa hukum keluarga korban, Zem Wegen, membenarkan laporan terhadap dosen DM dibuat berdasarkan temuan surat tulisan tangan korban yang telah diserahkan kepada penyidik.
Sementara itu, proses autopsi jenazah korban telah rampung pada Rabu (31/12/2025) malam di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Manado.
Dokter spesialis forensik Nola TS Malo menyampaikan bahwa hasil autopsi bersifat rahasia dan telah diserahkan langsung kepada penyidik.
Polda Sulut menegaskan akan mengusut kasus ini secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Kompas


