JAKARTA, RMNEWS.ID- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar upaya peredaran narkotika skala besar di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir psikotropika dengan nilai ekonomi yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Dua pria berinisial D (36) dan S (45) ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan menyimpan dan menguasai narkotika dalam jumlah besar.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tangerang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim kepolisian.
Hasil penelusuran mengarah ke lokasi pertama di kawasan Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang.
Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil Honda CR-V di depan SD Negeri 6 Tangerang.
Di dalam kendaraan tersebut, polisi mengamankan tersangka D beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar sabu, beberapa paket sabu yang telah dibagi dalam ukuran kecil, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five.
Selain itu, polisi turut menyita timbangan digital, buku catatan, dan beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil analisis awal terhadap barang bukti dan keterangan tersangka, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke lokasi kedua.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Halim Perdanakusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka S dan menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan di dalam koper.
Narkotika itu dikemas menggunakan teh Cina merek Guanyinwang, metode yang kerap digunakan untuk menyamarkan barang haram.
Polisi juga menyita peralatan yang diduga dipakai untuk memecah dan mengemas ulang sabu.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika Happy Five.
Nilai total narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp41,7 miliar.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: iNews

