🔥 TERKINI
Home » Batam » BPK Ungkap Penyelewengan Dana Covid-19 Disprindag Batam

BPK Ungkap Penyelewengan Dana Covid-19 Disprindag Batam

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
BPK Ungkap Penyelewengan Dana Covid-19
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri di Batam Centre.

BATAM, RMNEWS. ID -Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ungkap penyelewengan anggaran penyaluran bantuan sosial (Bansos) masyarakat terdampak Covid-19 pada tahun 2020 yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.  Anggaran penanganan dampak Covid-19 tersebut, di kucurkan pemerintah Kota Batam dari dana APBD Tahun 2020 sebesar Rp 203.083.840.000 dengan realisasi sampai 31 Oktober 2020 sebesar Rp 97.536.660.500.

Dari total anggaran tersebut, Rp18.793,900,000 di antaranya merupakan realisasi anggaran kegiatan pemberian bantuan sembako gratis covid-19. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam.  Namun dalam pelaksanaannya, selain proses verifikasi dan validasi data yang belum optimal. Penetapan penerima bantuan sosial juga tidak sesuai ketentuan dan di duga terindikasi penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hal ini terungkap dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan penggunaan anggaran penanganan covid-19 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Prindag) Kota Batam bermasalah. Tak tanggung tanggung, BPK mencatat dugaan penyalahgunaan anggaran covid yang terungkap nilainya cukup fantastis yakni mencapai Rp 18.793,900,000, dari 192.000 paket yang tercatat dalam kouta penerima bantuan sosial sembako gratis, bahkan jumlah tersebut sebagian di sebut-sebut nama penerima fiktif.

ADVERTISEMENT

Dugaan penyalahgunaan anggaran covid

Berdasarkan data yang di peroleh www.rmnews.id, dari Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kepri. No. 89 / LHP / XVIII.TJP/ 12/2020 tanggal 18 Desember 2020 tersebut terungkap, laporan keuangan penggunaan anggaran covid-19 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Prindag) Kota Batam bermasalah. BPK mencatat instansi yang di pimpin Gustian Riau dalam melaksanakan kegiatan tersebut tidak patuh terhadap Undang-Undang.

Berdasarkan SK Walikota kouta sembako stribusikan kepada masyarakat oleh Di sprindag Kota Batam sebanyak 192.000 paket terdiri dari beras 5 kg, gula sebanyak 1 kg dan minyak goring 2 liter dengan nilai per paketnya sebesar Rp 97.650.

Namun dari hasil monitoring Inspektorat atas Pendistribusian dan Penyaluran sembako Pemerintah Kota Batam, masyarakat terdampak covid-19 di sebut penerima bantuan tidak sesuai dengan data Kepala Keluarga yang telah di tetapkan dalam SK.

Selain itu, BPK juga mengungkap indikasi penyimpangan dalam memproses pemberian bantuan Sembako Gratis  terdampak covid-19, dimana PPK Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Batam tidak mematuhi ketentuan. Tidak jelas apakah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gustian Riau tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap bawahannya atau ada indikasi kongkaling dengan PPK untuk meraup keuntungan pribadi dari kegiatan tersebut.

Data Kepala Keluarga telah tetapkan SK bantuan sosial  Di sprindah Batam,  beralasan pemberian bantuan sosial sembako penerima baru. Di tetapkan melalui SK Walikota Batam, namun pengalihan sembako kepada penerima baru tersebut telah di dokumentasikan dalam berita acara musyawarah Kelurahan dan RT/RW,  dengan melampirkan rekapitulasi daftar nama penerima pengalihan bantuan sembako.

BPK mencatat akibat pengalihan bantuan tidak di tetapkan melalui SK Walikota. Selain tidak sesuai ketentuan kegiatan tersebut tidak mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2020, tentang Penggunaan Alokasi Anggaran untuk kegiatan tertentu. Sehingga pemberian bantuan sosial tersebut berpotensi di terima oleh pihak yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai penerima bantuan sosial.

Dana Covid-19 Disprindag Batam

Dugaan indikasi penyelewengan anggaran covid-19 tidak hanya terjadi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam saja. Tapi hal sama juga terjadi pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam. BPK mencatat kegiatan pemberian bantuan sosial sembako kepada masyarakat terdampak covid-19 yang di laksanakan Dinas Sosial dan Pemberdayaan masyarakat Kota Batam dengan realisasi anggaran sebesar 74.892,760,500 .

Berdasarkan SK Walikota Batam Nomor KPTS.276/HK/IV/2020 tnggal 27 April 2020 menetapkan kouta sembako yang didistribusikan Dinas Sosial dan pemberdayaan Masyarakat Kota Batam kepada masyarakat terdampak covid-19 sebanyak 300.000 paket dengan setiap paketnya terdiri dari beras 10 kg, minyak goreng 3 liter, dan mei instan 1 dus.

Namun proses penyalurannya, BPK menemukan hasil monitoring Inspektorat atas pendistribusian sembako Dinas Sosial dan pemberdayaan Masyarakat kota Batam.  Terjadi penyimpangan di mana Kepala Keluarga penerima bantuan tidak sesuai dengan data Kepala Keluarga yang telah di tetapkan dalam SK penetapan.

Dari hasil pemeriksaan BPK mencatat kegiatan pendistribusian sembako yang di lakukan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kota Batam. Mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu.

Redaksi : Mawardi

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RMNEWS