BANDAR LAMPUNG, RMNEWS.ID – Sesuai amanat undang² serta komitmen Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberantasan narkotika, yang mana Akhir-akhir ini semakin marak,dan merusak Generasi Bangsa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung merupakan salah satu Institusi/Lembaga yang berwenang dalam mencegah dan memberantas peredaran dan pemakaian narkotika khususnya di Provinsi Lampung, namun dalam hal ini sangat disayangkan dengan adanya dugaan membiarkan dan melepaskan/membebaskan seseorang yang diduga kuat merupakan Bandar/kurir narkoba.
menurut informasi dari salah Satu Pengacara dari Kantor Hukum BUDI YULIZAR & PARTNER yang merupakan Kuasa Hukum dari tersangka pengedar narkoba berinisial (R) alias MD usia 52 Tahun, dikatakan oleh Budi Yulizar,SH bahwa dirinya menduga adanya permainan Oknum-oknum dari pihak BNN Provinsi Lampung yang diduga kuat membiarkan serta melepaskan salah seorang Bandar/Kurir Narkoba dari jeratan Hukum yang mana menurut dirinya justru Oknum tersebut yang telah memasok, menitip, atau memberikan Barang Haram tersebut (narkoba) kepada klien kami.” Klien saya sekira pada tanggal 24 september 2022 yang lalu ditanggkap dan ditahan oleh Pihak BNN Provinsi Lampung atas dugaan peredaran Narkotika jenis Exstasi, sejak itu klien saya ditahan sampai dengan saat ini.
Namun kami selaku Kuasa Hukum sangat menyayangkan atas perbuatan Oknum dari pada pihak BNN Provinsi Lampung yang justru diduga melepaskan/membebaskan seseorang yang telah memasok/menitipkan barang jenis narkoba tersebut kepada klien kami, yang mana atas perintah orang tersebut agar klien kami mengantarkan Barang Narkoba tersebut kepada seseorang yang sudah menunggu di suatu tempat lokasi yang sudah ditentukannya.
Klien kami atas Nama (R) alias MD pada saat dititipkan barang tersebut tidak mengetahui bahwa barang yang dititipkan dan disuruh diantarkan itu merupakan Barang Haram jenis Narkoba, dikarnakan atas dasar barang tersebut kepunyaan adik kandung klien kami yang bernama (EL) dan melalui istrinya yang berinisial SS (oknum yang diduga dilepas), atas titipan barang tersebut dari adik klien kami tersebut, klien kami mengantarkan barang tersebut kepada seseorang ( klien kami tidak mengetahui barang tersebut merupakan barang haram narkoba)”kata bung budi
Masih menurut Bung Budi,panggilan Akrab pengacara muda ini, ” klien kami ditangkap dipinggir Jl.R.A.Basyid Gg.Kapten Subli Labuhan Dalam Tanjung Senang Kota Bandar Lampung sekira pukul 14.00 Wib pada hari Sabtu 24 September 2022.”Kami sangat menyayangkan atas ulah Oknum BNN Provinsi Lampung yang diduga telah membiarkan/melepaskan seseorang yang diduga kuat merupakan pemasok/bandar yang telah menitipkan serta menyuruh mengantarkan barang Narkoba tersebut kepada seseorang melalui klien kami.
Harapan saya permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik dan benar berdasarkan Undang-undang yang berlaku,dan seorang Oknum yang diduga kuat telah dilepaskan oleh pihak BNN Provinsi Lampung,dan segera ditangkap,dijerat pidana sesuai peraturan yang berlaku dan dihadiri dipersidangan,yang mana kami beranggapan hal ini merupakan Preseden buruk, menciderai Undang-undang Pemberantasan Narkotika, dan untuk kedepannya tidak akan terulang kembali.
Laporan : Masderik Rmnews.Id Bandar Lampung

