BANTEN, RMNEWS.ID- Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang yang disembunyikan didalam interior mobil asal Riau.
Pada pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 30 kilogram sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Pol. Didik Hariyanto mengatakan, penyidik menghentikan kendaraan tersebut saat bergerak melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif.
Dari hasil penggeledehan, petugas mendapati narokoba jenis sabu yang diselipkan dalam interior kendaraan tersangka HR (21) dan TR (32).
”Anggota Polres Cilegon berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu sejumlah 30 kilogram. Kemudian tersangka saat ini ada dua HR dan TR,” ujar Didik, seperti dilansir laman resmi Humas Polri, Rabu (17/7/24).
Menurut pengakuan tersangka, kata Didik, mereka mendapatkan sabu dari seorang berinisial R (DPO) yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Kedua tersangka pun mengaku hanya merupakan kurir.
Didik melanjutkan, transaksi narkotika dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Tersangka HR dijanjikan upah sebesar Rp15 juta dan TR sebesar Rp10 juta.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan, pengungkapan tersebut berkat kerja sama Polda Lampung khususnya Polres Lampung Selatan dan Polres Cilegon serta Direktorat Narkoba Polda Banten.
Adapun, dengan terbongkarnya peredaran sabu senilai Rp30 miliar tersebut, dapat menyelamatkan 312.000 jiwa.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” tegas Didik.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Humas Polri

