JAKARTA, RMNEWS.ID- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan menerima izin tambang organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung.
Ia mengakui, bahwa PP Muhammadiyah menerima kebijakan izin pertambangan untuk organisasi masyarakat keagamaan.
“Iya betul (Muhammadiyah menerima izin tambang),” kata Azrul Kamis (25/7/2024), dikutip dari Kompas, Jumat 26 Juli 2024.
Azrul menyebut, keputusan itu diambil PP Muhammadiyah setelah melakukan kajian selama dua bulan belakangan.
Ia mengkalim, Muhammadiyah juga sudah mengundang berbagai pihak untuk membahas pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
“Ini dua-tiga bulan ini yang kita lakukan, kita melakukan diskusi, mengundang berbagai pihak baik pada aspek ekonomi, aspek bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan lain sebagainya,” ucap Azrul.Misalnya secara hukum itu legal, masyarakat setempat juga kita pikirkan. nanti pasti masyarakat terdampak kan, itu kita pikirkan, apakah dia akan direkrut di pertambangan, kemudian apakah ada bagian nanti untuk masyarkat, apakah CSR dan lain sebagainya, termasuk pasca tambang,” jelasnya.
Adapun ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan itu, terdapat regulasi baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas


