🔥 TERKINI
Home » Umum » Apakah Donor ASI Halal?

Apakah Donor ASI Halal?

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Donor ASI (foto/net)

JAKARTA, RMNEWS.ID- Donor air susu ibu (ASI) kerap jadi pilihan bagi ibu yang kesulitan mengeluarkan ASI pasca-melahirkan. Demi memenuhi kebutuhan buah hati, banyak ibu yang akhirnya menggunakan jasa donor ASI tersebut.

Tapi apakah donor ASI ini dalam Islam dibolehkan?

Kyai Wahyul Afif Al-Ghofiqi mengungkapkan, donor ASI harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jika tidak dicatat dengan benar, maka bisa terjadi dosa saudara sepersusuan.

ADVERTISEMENT

Hal ini menyangkut mahram radla atau saudara sepersusuan yang tidak boleh dinikahkan.

“Untuk donor ASI ini harus berhati-hati, jangan sampai salah dalam kita melakukan yang sebenarnya untuk kebaikan, tapi imbasnya malah menjadi dosa besar,” ucap Wahyul, dikutip dari CNN, Jum’at (2/8/2024).

Dosa ini berkaitan dengan nasab. Anak yang menerima ASI sama dengan menerima nasab dari ibu pemberi ASI. Misalnya, seorang ibu kelebihan ASI, sementara ada ibu lain yang justru ASI-nya tidak keluar hingga meminta ‘donor’ dari ibu yang ASI-nya banyak.

Dengan begitu, anak dari kedua ibu itu menjadi saudara meski tak ada ikatan persaudaraan sebelumnya. Ikatan persaudaraan itu pun, lanjut Wahyul, terbilang kuat. Dilarang adanya pernikahan di antara keduanya.

“Kalau diberikan sembarangan menyebabkan ketidakjelasan nasab atau keturunan. Padahal, kedua anak yang diberi ASI dari ibu yang sama itu sama dengan bersaudara, namanya saudara sepersusuan dan mereka tidak boleh menikah,” tutur dia.

Oleh karena itu, Wahyul mengatakan, perlu pencatatan yang akurat terkait donor ASI. Siapa yang mendonor dan siapa yang menerima harus benar-benar diketahui. Jangan sampai donor ASI diberikan sembarangan.

“Jadi harus diketahui jelas catatannya, siapa yang dapat dan siapa yang menerima, sehingga orang tersebut tahu. Karena takutnya jadi saudara sepersusuan, tapi tidak tahu sama sekali,” imbuhnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kyai Fahrur Rozi. Menurutnya, donor ASI yang diberikan untuk anak di bawah usia 2 tahun memang diperbolehkan. Namun, tetap harus jelas pencatatannya karena kedua anaknya akan menjadi radla atau saudara sepersusuan.

Ia juga menyinggung soal bank ASI yang kini mulai banyak diperbincangkan. Bank ASI, lanjut dia, tidak diizinkan karena pencatatan donor tidak jelas dan akurat.

“Karena ada hukum radla atau rodho kalau dari bank ASI ini, pasti tidak akan jelas siapa menerima siapa yang donor. Makanya banyak kalangan ulama tidak setuju dengan gagasan ini,” jelas dia.

Editor: Andika
Sumber: CNN

ADVERTISEMENT
RMNEWS