🔥 TERKINI
Home » SUMATERA UTARA » Disdik Langkat Diduga Jadi Tempat Proyek Bermasalah, Ratusan Miliar Dikelola PPTK Tak Layak

Disdik Langkat Diduga Jadi Tempat Proyek Bermasalah, Ratusan Miliar Dikelola PPTK Tak Layak

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Kantor Disdik Langkat (1)
Kantor Disdik Langkat di Stabat.(Foto/Putra Bangun)

LANGKAT, RMNEWS.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan. Dugaan penyimpangan proyek dan praktik korupsi semakin tercium kuat.

Ratusan miliar anggaran pendidikan diduga dikelola secara asal-asalan oleh oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Isu ini bukan sekadar spekulasi, sejumlah proyek bermasalah sepanjang tahun 2024 mulai terungkap ke publik.

ADVERTISEMENT

Beberapa di antaranya termasuk pekerjaan fisik yang gagal namun tetap dibayar 100 persen, kontrak fiktif tanpa anggaran yang jelas, serta pengadaan barang—seperti perlengkapan siswa, alat peraga praktik, hingga mebel sekolah—yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Penyebab utama? Nama Muhammad Nuh alias MN muncul sebagai sosok yang diduga menjadi pemicu kekacauan dalam proyek Disdik Langkat setelah kontroversial ditunjuk sebagai PPTK.

MN yang hanya staf penyusun kurikulum di bidang SMP, mendadak mendapat mandat mengelola proyek pendidikan senilai ratusan miliar rupiah.

Padahal, posisinya bukan pejabat struktural, apalagi fungsional yang sesuai ketentuan pengangkatan PPTK.

MN diangkat menjadi PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Nomor: 990-3282.Sekr/K/2024 tertanggal 13 September 2024, menggantikan Alek Sander.

Sejak itu, proyek-proyek besar yang digelontorkan melalui berbagai program pendidikan di Disdik Langkat dipercayakan kepadanya.

Lebih miris lagi, MN dipercaya mengelola anggaran yang nilainya mencengangkan:

1.Rp 8,8 miliar untuk Program Penunjang Urusan Pemerintahan
2.Rp 85,4 miliar untuk Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
3.Rp 96 miliar untuk Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

Ironisnya, dalam dokumen pelaksanaan anggaran, Kepala Dinas Pendidikan Langkat bahkan tak menunjuk satu pun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), Syahrial Sulung, mengecam keras penunjukan MN sebagai PPTK.

Ia menyebut keputusan tersebut fatal secara prosedural dan melanggar aturan hukum administrasi.

“Ini jelas-jelas pelanggaran administrasi berat. PPTK itu jabatan teknis, bukan sekadar titipan. Kok bisa pejabat utama di Disdik Langkat menunjuk seseorang yang tidak punya kapasitas, pengalaman, dan kualifikasi? Ini membuka celah penyimpangan, dan yang lebih gawat, mengancam dunia pendidikan,” ungkap Syahrial, Senin (17/3/2025).

Menurutnya, penunjukan PPTK wajib berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Aturan daerah juga tegas menyatakan bahwa PPTK adalah ASN yang menduduki jabatan struktural minimal satu tingkat di bawah kepala SKPD atau KPA.

Syahrial menilai penunjukan MN menjadi akar dari rentetan persoalan proyek bermasalah yang kini menjadi bahan penyelidikan aparat hukum.

“Bayangkan, ratusan miliar dikelola orang yang tidak seharusnya, tanpa KPA, tanpa kendali jelas. Ini sudah bukan main-main. Potensi kebocoran anggaran masif,” cetusnya.

Hingga berita ini diturunkan, PPTK Disdik Langkat, Muhammad Nuh, belum memberikan klarifikasi.

Saat dikonfirmasi melalui nomor pribadinya, ia belum merespon.

Editor: Andika
Sumber: telisik

ADVERTISEMENT
RMNEWS