🔥 TERKINI
Home » SUMATERA UTARA » KPK Tak Bisa Panggil Bobby Nasution Lantaran Belum Ada Bukti

KPK Tak Bisa Panggil Bobby Nasution Lantaran Belum Ada Bukti

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
ubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution. (Foto/Doc)

JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum memanggil Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan suap proyek jalan di wilayahnya.

Pemanggilan terhadap Bobby hanya akan dilakukan jika ada bukti kuat yang mengarah kepadanya.

“Pemanggilan para saksi oleh penyidik tentu berdasarkan barang bukti yang ditemukan, baik dari kegiatan penggeledahan, ataupun pemeriksaan saksi sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

Budi menegaskan bahwa penyidik tidak bisa sembarangan memanggil seseorang tanpa dasar bukti yang relevan. Semua saksi dipanggil demi mendukung kelengkapan berkas perkara.

“Kita ikuti prosesnya. Tentu penyidik akan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa memberikan keterangan untuk membuat terang perkara ini,” tambahnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut. Mereka adalah:

• Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut
• Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
• Heliyanto (HEL) – PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut
• M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
• Rayhan Dalusmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

KPK menyita uang tunai sebesar Rp231 juta dari OTT tersebut. Namun, uang itu disebut hanya sisa dari pembagian dana suap yang sudah terjadi sebelumnya.**

Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut

ADVERTISEMENT
RMNEWS