🔥 TERKINI
Home » Nasional » Berikut Sejarah Pemberian Amnesti dari Presiden Soekarno hingga Prabowo

Berikut Sejarah Pemberian Amnesti dari Presiden Soekarno hingga Prabowo

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Foto Presiden Indonesia dari Soekarno hingga Prabowo Subianto. (Foto/Doc)

BATAM, RMNEWS.ID- Salah satu hak yang dimiliki oleh Presiden Indonesia adalah memberikan amnesti dan abolisi. Itu adalah hak prerogatif kepala negara yang telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954 Pasal 1.

UUD 1945 Pasal 14 ayat 1 menyebutkan, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sementara di ayat 2 disebutkan, Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sedangkan dalam UU Darurat Pasal 1 itu disebutkan, “Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.”

ADVERTISEMENT

Sementara dalam Pasal 4 disebutkan, Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan.”

Perlu diketahui, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana. Sedangkan amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Dalam perjalanan bangsa ini, hampir semua Presiden RI mulai dari Presiden pertama RI Sukarno hingga Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan yang terbaru Presiden Prabowo Subianto, pernah menggunakan hak prerogatifnya memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah warga negara Indonesia yang terjerat hukum.

Dikutip dari CNN, berikut sejarah pemberian amnesti di Indonesia dari masa ke masa.

Era Presiden Soekarno

Di masa pemerintahan Presiden Pertama RI Sukarno, sang Presiden memberikan amnesti kepada setiap terdakwa yang terlibat daam pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan.

Hal ini dibuktikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 330 Tahun 1959 mengenai kelompok yang telah menyatakan kesetiannya kepada negara.

Era Presiden Soeharto

Presiden Soeharto pernah memberikan amnesti dan abolisi untuk para pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur.

Pemberian amnesti dan abolisi itu tercantum dalam Keppres Nomor 63 Tahun 1977 mengenai pelancaran pembangunan Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

Era Presiden B. J. Habibie

B. J. Habibie yang kala itu menjadi Presiden ke-3 RI menggantikan Soeharto, segera memberikan amnesti untuk para aktivis pro demokrasi yang sempat menjadi tahanan politik (tapol) pada 1998.

Mereka yang mendapatkan amnesti adalah Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan. Mereka sebelumnya ditangkap dan ditahan pemerintahan Orde Baru karena sering mengkritik pemerintah.

Eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan jasa-jasa Muchtar semasa hidupnya. Hal ini dia ungkapkan saat menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya Muchtar pada 2021 lalu.

“Kami kehilangan Bang Muchtar sebagai pejuang hak-hak buruh, telah berkorban banyak,” ujar Ida.

Era Presiden Gus Dur

Budiman Sudjatmiko yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan pernah mendapat amnesti dari Presiden Aburrahman Wahid (Gus Dur) pada 10 Desember 1999.

Ia dipenjara di era Orde Baru karena dinilai terlibat dalam kerusuhan peristiwa 27 Juli 1996. Mulanya Budi mendapat hukuman 13 tahun penjara, kemudian dipangkas menjadi 3,5 tahun, selanjutnya setelah mendapat amnesti, semua jerat hukum yang membelitnya dihapus total.

Era Presiden SBY

Dikutip dari berbagai sumber, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti dan abolisi untuk setiap tahanan politik (tapol) yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Amnesti disahkan pada 2005 melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2005 atas dakwaan melakukan gerakan separatis agar Aceh terpisah dari Indonesia.

Era Presiden Jokowi

Presiden Joko “Jokowi” Widodo juga pernah memberikan amnesti selama dua periode pemerintahannya, pada 2014 hingga 2024. Nama-nama yang diberikan amnesti yaitu:

1. Baiq Nuril, amnestinya yang diajukan Presiden Jokowi dikabulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (25/7/2019) atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

2. Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, juga mendapat amnesti dari Presiden Jokowi pada 2021. Saiful dipidana karena perkara melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saiful divonis tiga bulan penjara.

Era Presiden Prabowo

Di 10 bulan awal pemerintahannya, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Pemberian amnesti dan abilisi ini pertama kali diumumkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dia menyebut, DPR menyetujui surat presiden terkait permintaan abolisi terhadap perkara kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti terhadap kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.**

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: CNN

ADVERTISEMENT
RMNEWS