🔥 TERKINI
Home » RIAU » Polisi Gerebek Toko Emas Palsu di Bengkalis, 1,8Kg Emas Disita

Polisi Gerebek Toko Emas Palsu di Bengkalis, 1,8Kg Emas Disita

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Polisi Gerebek Toko Emas Palsu di Bengkalis. (Foto/Doc)

BENGKALIS, RMNEWS.ID- Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengungkap kasus penipuan perhiasan emas palsu yang dijual di sebuah toko emas di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Pemilik toko berinisial MI (48) diamankan setelah terbukti menjual perhiasan berbahan perak yang disepuh hingga menyerupai emas murni.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga, Andela Saputri (27), yang merasa tertipu setelah membeli dua gelang emas seharga lebih dari Rp4 juta.

Saat diperiksa di rumah, gelang tersebut tampak mencurigakan karena warnanya kusam, teksturnya lebih lunak dari emas pada umumnya, dan tidak memiliki cap kode emas.

ADVERTISEMENT

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menyatakan keprihatinannya atas modus pelaku yang menyasar masyarakat kecil.

“Korban kebanyakan adalah petani, nelayan, dan buruh sawit yang membeli emas untuk investasi. Namun kenyataannya, mereka tertipu dengan emas palsu,” ujarnya, Rabu (30/7/2025), seperti diberitakan iNews.

Menindaklanjuti laporan korban, tim Resmob Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek toko milik MI pada Selasa (29/7/2025) malam.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti mencengangkan: lebih dari 1,8 kilogram perhiasan emas palsu, alat penyepuh, cairan kimia, timbangan digital, cap stempel, dokumen pendukung, dan sejumlah uang tunai.

Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengungkapkan bahwa MI mengaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak tahun 2021.

Berbagai jenis perhiasan seperti cincin, gelang, kalung, liontin, dan anting diproduksi secara manual lalu dijual seolah-olah emas 22 karat.

“Hingga saat ini sudah ada empat korban yang melapor, dan jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah,” terang Mabel.

MI saat ini ditahan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli perhiasan emas dan tidak segan melapor apabila menemukan indikasi penipuan serupa.**

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: iNews

ADVERTISEMENT
RMNEWS