SEMARANG, RMNEWS.ID- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat kejahatan lintas provinsi yang dikenal lihai menjalankan aksi gendam alias hipnotis.
Uniknya, target utama mereka bukan masyarakat umum, melainkan para pemain judi. “Sementara hanya tiga tersangka yang sudah kami tangkap,” ujar Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (7/8/2025), seperti diberitakan Metrotv.
Meski belum mengungkap identitas lengkap ketiga tersangka, Dwi menegaskan para pelaku telah beraksi di berbagai daerah, termasuk Semarang, Jakarta, dan Jawa Timur, dengan total kerugian korban mencapai miliaran rupiah. Modus para pelaku dinilai sangat rapi dan terencana.
Mereka mendekati korban saat sedang fokus berjudi—momen di mana konsentrasi dan kewaspadaan cenderung menurun drastis. “Korban lalu diajak untuk menarik uang tunai. Kerugian korban mencapai Rp 2 miliar,” kata Dwi.
Dalam kondisi setengah sadar atau diduga di bawah pengaruh hipnotis, korban dibujuk untuk melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar—yang kemudian raib tanpa jejak.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang merasa ditipu saat berjudi di Kota Semarang. “Ya ada laporan itu di Kota Semarang,” ucap Dwi.
Dari hasil pengembangan, polisi menduga bahwa jumlah pelaku lebih banyak, dan jaringan ini sudah lama beroperasi secara terorganisir di sejumlah provinsi.
“Komplotan. Ini pelaku ada banyak, sementara baru tiga yang ditangkap,” tandasnya. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengejar pelaku lainnya dan mengusut jaringan hingga ke akar.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Metrotv


