KEDIRI, RMNEWS.ID- Yusak Cahyo Utomo pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kediri.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro, didampingi hakim anggota Sri Haryanto dan Divo Ariyanto, pada Rabu (13/8/2025).
Dalam amar putusannya, Dwiyantoro menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kakak kandungnya, Christina, suaminya Agus Komarudin, dan anak pertama mereka, Christian Agusta, dengan cara yang kejam dan tanpa rasa kemanusiaan.
Majelis hakim juga menegaskan tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman terdakwa.
“Terdakwa pernah dihukum sebelumnya. Perbuatannya dilakukan dengan sengaja dan tanpa keadaan yang meringankan. Terdakwa divonis hukuman mati,” tegas Dwiyantoro saat membacakan putusan, dikutip dari Kompas.
Seusai sidang, Yusak menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, terutama keponakannya yang selamat, Samuel Putra Yordaniel. Ia juga mengutarakan niat untuk menyumbangkan organ tubuhnya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
“Saya hanya ingin minta maaf dan semoga ke depan bisa sedikit menebus kesalahan ini dengan menyumbangkan organ saya,” ujar Yusak singkat.
Kuasa hukum terdakwa, Moh Rofi’an, menyatakan akan mengajukan banding. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses persidangan dan membantah adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang digunakan jaksa sebagai dasar tuntutan.
“Di lokasi kejadian, klien kami duduk di lincak dengan berbagai alat seperti pisau, sabit, dan bendo di bawahnya. Tapi yang digunakan adalah palu yang ada di situ. Kalau memang berniat membunuh, tentu akan membawa atau memilih senjata yang lebih mematikan,” ujarnya.
Diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu dini hari (4/12/2024). Yusak membunuh tiga korban menggunakan palu karena sakit hati kepada kakaknya yang menolak meminjamkan uang. Sementara anak kedua korban, Samuel, berhasil selamat dari serangan tersebut.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Kompas


