MAKASSAR, RMNEWS.ID- Polrestabes Makassar menangkap seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga melakukan rudapaksa kepada siswinya berinisial SKA (12) hingga berkali-kali.
Tersangka yang diduga menyimpan perasaan lebih terhadap siswinya itu berupaya mendekati korban hingga muncul modus mengajar les privat.
Tindakan rudapaksa terjadi sejak saat korban masih berusia 11 tahun atau Februari hingga Juli 2025 di sebuah rumah yang dijadikan tempat les.
“Jadi diawali dengan melakukan les. Ketika les itu sudah mulai melakukan raba-raba terhadap bagian tubuh yang sensitif dan dilanjutkan dengan chat melalui aplikasi media sosial. Akhirnya dilakukanlah persetubuhan itu sampai tujuh kali,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Jumat (3/10/2025), dikutip dari Detik.
Aksi bejat tersangka terbongkar setelah orang tua korban menemukan chat IPT di hand phone anaknya yang kemudian melapor ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.
“Diketahui oleh orang tuanya sehingga dari hasil visum ada vagina yang robek, selaput darah yang robek pada bibir vaginanya,” tuturnya.
Arya memastikan penyidik akan profesional dan transparan menyelidiki kasus dugaan rudapaksa tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh tenaga pendidik.
“Kami tidak mentolerir kekerasan terhadap siswa yang dilakukan oleh oknum guru. Saat ini kami sudah menonaktifkan guru tersebut untuk mengajar di sekolah,” kata Achi, Kamis (2/10/2025).**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Detik

