TANGERANG, RMNEWS.ID- Seorang residivis berinisial H kembali ditangkap polisi setelah membobol rumah kosong di Jalan Kampung Poris Assalam, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Jumat (16/10/2025).
Pelaku yang dikenal sebagai spesialis pencurian rumah kosong itu beraksi dengan memanjat pagar dan merusak teralis jendela sebelum mengambil barang berharga milik korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa aksi pelaku terekam jelas oleh CCTV.
“Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar lalu merusak teralis jendela rumah,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025) dilansir dari Republika.
Dalam aksinya, H berhasil menggasak emas 50 gram, uang tunai Rp25 juta, serta satu unit ponsel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp126 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian berhasil melacak keberadaan H dan menangkapnya di bawah Flyover Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (2/12/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa H adalah residivis yang telah berulang kali melakukan kejahatan serupa pada 2017, 2021, dan 2022.
Bahkan, dalam salah satu kasus sebelumnya, pelaku pernah mencuri di rumah anggota Brimob dan mengambil senjata api.
“Kepada petugas, H mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkoba jenis sabu,” kata Budi Hermanto.
Polisi telah mengamankan H di Polda Metro Jaya dan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang membawa ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor serta perhiasan emas yang diduga hasil kejahatan pelaku.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Republika

