šŸ”„ TERKINI
Home » Jakarta Selatan » Salinan Ijazah Mantan Presiden-7 Jokowi Dari UGM Kini Bebas Diakses Publik

Salinan Ijazah Mantan Presiden-7 Jokowi Dari UGM Kini Bebas Diakses Publik

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Bonatua Sebut Salinan Ijazah Jokowi Dari UGM Kini Bebas Diakses Publik. (Foto/Doc).

JAKARTA, RMNEWS.ID-SalinanĀ ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diklaim dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini dinyatakan terbuka dan bebas diakses oleh publik.

Dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (11/2/2026) memberitakan, pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mendapat salinan ijazah Jokowi tersebut dari KPU RI, Senin (9/2/2026) dengan tanpa sensor usai menang sengketa yang diajukanĀ ke Komisi Informasi Pusat (KIP) beberapa waktu lalu.

KIP memutuskan salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.

ADVERTISEMENT

“Terima kasih KPU. Artinya memang ini buktinya bahwa tak sempat saya simpan ini selalu langsung saya kasih ke publik. Nah, dengan begitu ya mengapa inti acara kita ini adalah menerima salinan resmi fotokopi ijazah, ini saya catat ya, fotokopi ijazah terlegalisir berwarna tanpa sensor,” kata Bonatua saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

Bonatua mengatakan saat ini dirinya masih menunggu salinan ijazah Jokowi dari Jakarta dan KPU Solo. Untuk kemudian salinan-salinan ijazah yang didapatkannya nanti akan ditelitinya.

Bonatua menegaskan bahwa dokumen tersebut akan digunakan untuk penelitian bersama sebagai bentuk pengawasan publik terhadap pejabat publik.

“Ini memang saya juga di sini saya buat ini untuk penelitian, mari kita meneliti ya secara bersama-sama, karena apa, publik punya hak untuk meneliti informasi publik. Ini bukan barang yang kita takutin untuk diteliti karena apa, hak-hak publik sudah dinikmati pejabat publik, sudah sepatutnya kita publik juga mengganggu haknya,” ujarnya.

Bonatua menyebut terdapat sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Sembilan informasi tersebut adalah nomor kertas, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan Rektor UGM, dan tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.

Bonatua lalu mengajukan sengketa ke KIP Komisi Informasi Publik (KPI) karena menilai KPU RI menyembunyikan informasi-informasi tersebut yang menurutnya harus diketahui publik.

Kemudian, KIP memutuskan salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.*

(rm/cnn)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
RMNEWS