🔥 TERKINI
Home » HUKUM » Unjuk Rasa di KPK: Desak Usut Temuan BPK atas Dinas PUPR dan Dinas Perkim Kab Musi Rawas Utara

Unjuk Rasa di KPK: Desak Usut Temuan BPK atas Dinas PUPR dan Dinas Perkim Kab Musi Rawas Utara

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Unjuk Rasa di KPK: Desak Usut Temuan BPK atas Dinas PUPR dan Dinas Perkim Kab Musi Rawas Utara.(Foto/Igo).

MUSI RAWAS, RMNEWS.ID-Dokumentasi aksi demonstrasi mahasiswa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah anggaran 2024 di KPK RI.

Tangerang Selatan- Gelombang aspirasi kembali disampaikan mahasiswa asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Nasional Serikat Mahasiswa Sumatera Selatan Jabodetabek Pada jumat, 16 Oktober 2026.

Mereka menggelar aksi damai sekaligus menyerahkan surat aduan resmi kepada Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia, untuk mendesak agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024, khususnya yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), segera ditindaklanjuti secara tegas.

ADVERTISEMENT

Aksi yang berlangsung di depan Gedung KPK RI tersebut merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap pengelolaan anggaran daerah, seharusnya hukum ditegakan tanpa pandang bulu. Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa mereka menginginkan KPK RI menindak lanjuti secara transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Mahasiswa meyampaikan kepada KPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 37.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 24 Mei 2025, BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak material, antara lain:

Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasin.

Terdapat 37 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, BPK menemukan kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi (termasuk hasil uji laboratorium aspal dan beton) dengan total kelebihan pembayaran mencapai lebih dari Rp7,55 miliar. Rincian sisa yang belum disetorkan ke Kas Daerah:

Dinas PUPR: Rp7.201.577.163,55

Dinas Perkim: Rp309.388.202,88

Kelebihan pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi.

Pada Dinas PUPR ditemukan kelebihan pembayaran biaya personel sebesar Rp601.490.122,31 akibat personel yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, pinjam nama, dan rangkap pekerjaan pada waktu yang bersamaan.

Kekurangan volume pekerjaan pemeliharaan dan barang yang diserahkan kepada masyarakat.

Dinas PUPR dan Dinas Perkim termasuk di antara SKPD yang mengalami kekurangan volume dengan sisa yang belum disetorkan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah

Temuan-temuan tersebut menunjukkan adanya indikasi pemborosan, ketidakpatuhan, dan potensi kerugian keuangan daerah yang signifikan. Kami menilai bahwa temuan BPK ini tidak boleh berhenti hanya pada rekomendasi administratif, melainkan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam oleh aparat penegak hukum, khususnya KPK, untuk mengungkap apakah terdapat unsur korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pelaksanaan anggaran tersebut.

Tuntutan Kami:

KPK segera membuka penyelidikan atas temuan BPK terkait Dinas PUPR dan Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024.

Meminta Bupati Musi Rawas Utara dan pejabat terkait untuk segera menuntaskan penyetoran seluruh kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sesuai rekomendasi BPK.

Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran infrastruktur di Kabupaten Musi Rawas Utara demi kepentingan masyarakat.

Kami, mahasiswa asal Sumatera Selatan yang berkumpul di Jabodetabek, menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk penyelewengan anggaran publik. Aksi ini merupakan bagian dari kontrol sosial mahasiswa terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah.*

Laporan : Igo Dika wartawan rmnews.id Musi Rawas.

 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
RMNEWS