BATA,M, RMNEWS.ID-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan razia kesejumlah tempat hiburan malam yang berlangsung pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18β19 Oktober 2026.
Razia yang bertujuan untuk menghentikan peredaran dan penyalahgunaan ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat tinggal di Batam. polisi menyita 66 butir ekstasi dan mengamankan 17 orang yang diduga pengedar dan pemakai.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam. Polisi kemudian melakukan penindakan sekitar pukul 22.00 WIB dan menemukan 12 butir ekstasi dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP, kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei kepada awak media di Mapolda Kepri, Rabu (21/10/2026).
Kombes Nona menyebut, temuan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara. Dari hasil pengembangan, polisi menduga seorang berinisial IR menjual ekstasi kepada EN dan MO, sedangkan KE diduga berperan sebagai pemasok.
Penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, serta AN, warga negara Malaysia.
βPolisi masih menelusuri hubungan para pihak tersebut untuk memastikan asal-usul narkotika dan jalur distribusinya,β kata Nona.
Menurut Nona, dalam rangkaian penindakan di sejumlah lokasi, petugas mengamankan 17 orang, terdiri atas 10 laki-laki dan tujuh perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 66 butir ekstasi, 15 telepon genggam, dan satu sepeda motor.
Hasil pemeriksaan urine oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Kepri menunjukkan 13 orang positif menggunakan ekstasi. Dua orang lainnya dinyatakan negatif, sedangkan dua orang belum menjalani pemeriksaan urine.
Polisi masih mendalami peran masing-masing orang berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan. Hasil positif urine mengindikasikan penggunaan narkotika, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam jaringan peredaran.
Penyidik juga memeriksa dan menganalisis perangkat teknologi informasi untuk mengembangkan perkara. Namun, polisi belum memerinci hasil pemeriksaan telepon genggam yang disita maupu
Nona menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Quick Wins Kapolri Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba. Program tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan agar lingkungan yang menjadi sasaran operasi tidak kembali dimanfaatkan untuk peredaran narkotika.
Kepolisian mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa biaya.***
Redaksi : Mawardi


