MUSI RAWAS UTARA, RMNEWS.ID-Persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali menjadi perhatian. Kali ini, PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI), menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterkaitan areal konsesi dan/atau aktivitas operasional perusahaan dengan peristiwa Karhutla.
Tak ingin persoalan tersebut hanya menjadi perbincangan tanpa tindakan, Gerakan Masyarakat Muratara Peduli Lingkungan mengambil langkah serius dengan melayangkan pengaduan resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup c.q. Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, tertanggal 5 November 2026.
Pengaduan tersebut bukan sekadar meminta klarifikasi. Mereka mendesak pemerintah pusat melakukan investigasi lapangan, audit kepatuhan lingkungan, pemeriksaan manajemen perusahaan, hingga mengevaluasi kelayakan perizinan PT PML.
HOTSPOT TERDETEKSI, PENGAWASAN PERUSAHAAN DIPERTANYAKAN
Berdasarkan data SONGKET yang bersumber dari SiPongi+ sebagaimana dicantumkan dalam surat pengaduan, hingga 2 November 2026 tercatat 107 titik panas di Sumatera Selatan dalam pemantauan 24 jam terakhir. Lima titik di antaranya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kondisi ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi pemerintah maupun perusahaan yang memiliki wilayah kegiatan usaha di kawasan rawan kebakaran.
Meskipun titik panas bukan bukti otomatis terjadinya kebakaran, pemerintah tidak boleh menunggu sampai api membesar, lahan terbakar luas, dan masyarakat merasakan dampaknya baru kemudian bergerak.
Pertanyaan mendasarnya: bagaimana sistem pengawasan terhadap wilayah konsesi perusahaan? Apakah patroli berjalan? Apakah sarana pemadam tersedia? Apakah sistem deteksi dini benar-benar berfungsi?
Jangan sampai kewajiban pencegahan Karhutla hanya sebatas laporan administrasi yang terlihat baik di atas kertas, tetapi tidak teruji ketika ancaman kebakaran benar-benar muncul.
JANGAN BIARKAN KORPORASI BERSEMBUNYI DI BALIK PERIZINAN
Gerakan Masyarakat Muratara Peduli Lingkungan menilai bahwa izin usaha bukanlah kekebalan hukum bagi perusahaan.
Setiap korporasi yang menjalankan kegiatan usaha memiliki tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, dugaan keterkaitan Karhutla dengan wilayah konsesi PT PML harus diungkap secara terang melalui pemeriksaan ilmiah dan pembuktian hukum.
Pemerintah diminta tidak hanya mencari siapa yang menyalakan api, tetapi juga memeriksa apakah terdapat kelalaian dalam pengawasan, pencegahan, kesiapan pemadaman, maupun pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
Apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran, tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pihak yang diperiksa merupakan korporasi.
AUDIT TOTAL! PERIKSA DOKUMEN LINGKUNGAN HINGGA KESIAPAN PEMADAM
Dalam pengaduannya, Gerakan Masyarakat Muratara Peduli Lingkungan meminta Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT PML.
Pemeriksaan harus mencakup:
- Pemetaan titik koordinat kebakaran dan pencocokan dengan peta konsesi perusahaan.
- Pemeriksaan persetujuan lingkungan, AMDAL dan/atau UKL-UPL sesuai kewajiban perusahaan.
- Audit pelaksanaan RKL-RPL.
- Pemeriksaan personel, peralatan pemadam, sumber air, dan sarana prasarana pengendalian Karhutla.
- Pemeriksaan patroli rutin dan sistem deteksi dini.
- Pemanggilan jajaran manajemen serta penanggung jawab operasional dan lingkungan perusahaan.
- Analisis citra satelit dan pembuktian ilmiah untuk mengungkap penyebab serta luas kebakaran.
Mereka menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara formalitas. Jika pemerintah serius melindungi lingkungan, seluruh fakta harus dibuka dan setiap pelanggaran harus memiliki konsekuensi hukum.
JANGAN HANYA TEGURAN! PENCABUTAN IZIN HARUS MENJADI OPSI SERIUS
Hal paling keras dalam tuntutan pengaduan tersebut adalah desakan agar pemerintah menjatuhkan sanksi tegas apabila PT PML terbukti melakukan pelanggaran.
Mulai dari paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha harus diterapkan sesuai tingkat pelanggaran dan persyaratan hukum.
Bahkan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana lingkungan hidup maupun tindak pidana kehutanan, hasil pemeriksaan harus diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Tidak cukup hanya menghentikan api. Kerusakan lingkungan yang terbukti terjadi juga harus dipulihkan, direhabilitasi, dan dituntut ganti kerugiannya berdasarkan penghitungan yang sah.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DITANTANG BUKTIKAN KEBERPIHAKAN KEPADA LINGKUNGAN
Kini bola berada di tangan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Republik Indonesia. Pengaduan masyarakat tersebut menjadi ujian apakah pengawasan terhadap korporasi benar-benar dijalankan atau hanya sebatas kewajiban administratif pemerintah.
Jangan sampai masyarakat kecil selalu menjadi pihak yang paling cepat berhadapan dengan hukum ketika terjadi persoalan lingkungan, sementara dugaan pelanggaran yang melibatkan perusahaan justru lambat mendapatkan kepastian penanganan.
Gerakan Masyarakat Muratara Peduli Lingkungan menegaskan bahwa mereka tidak sedang menghakimi PT PML. Namun, mereka menuntut agar dugaan yang telah dilaporkan tidak dibiarkan menggantung tanpa investigasi dan kepastian hukum.
LINGKUNGAN BUKAN BARANG DAGANGAN, HUTAN BUKAN TEMPAT BEBAS BERTANGGUNG JAWAB!
Perusahaan boleh mengelola usaha, tetapi tidak boleh mengabaikan kewajiban ekologisnya. Pemerintah boleh menerbitkan izin, tetapi juga wajib mengawasi dan menindak pelanggaran.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian serius dan pelanggaran hukum, jangan ragu menjatuhkan sanksi paling tegas, termasuk pencabutan izin apabila dasar hukumnya terpenuhi.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya areal konsesi perusahaan, melainkan keselamatan masyarakat, kualitas udara, keberlanjutan hutan, dan masa depan lingkungan hidup Muratara.*
Laporan : Alido Kepala Perwakilan rmnews.id Sumatera Selatan.


