🔥 TERKINI
Home » Nias » Pemkot Gunungsitoli Sampaikan Penjelasan Umum Rancangan KUPA- PPAS PAPBD

Pemkot Gunungsitoli Sampaikan Penjelasan Umum Rancangan KUPA- PPAS PAPBD

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT

GUNUNGSITOLI, RMNEWS.ID- Pemerintah Kota Gunungsitoli sampaikan penjelasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA- PPAS) Tahun Anggaran 2001. Hal Tersebut disampaikan Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua pada Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis (09/09/2021).

Walikota Gunungsitoli mengatakan “Untuk memberikan deskripsi awal tentang substansi KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kota Gunungitoli Tahun Anggaran 2021, perkenankanlah kami menyampaikan penjelasan sebagai berikut : target pendapatan daerah tahun anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp.714.588.274.597 mengalami perubahan menjadi Rp.742.148.139.939,” ujar Walikota.

Masih disampaikannya, jumlah belanja daerah yang direncanakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp.32.940.556.315 dari sebelumnya Rp.732.348.806.372 menjadi Rp.765.289.362.687. Untuk penerimaan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2021 sebesar Rp.24.141.222.748 merupakan penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020. Sementara, pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan sebagaimana termuat dalam APBD induk sebesar Rp. 1.000.000.000 untuk dana bergulir.

ADVERTISEMENT

“Demikianlah penjelasan singkat Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan PPAS Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2021 kami sampaikan, dengan harapan dapat dibahas dan disepakati serta ditetapkan dalam Nota Kesepakatan, untuk selanjutnya menjadi acuan dalam PEMDE.

Laporan : Harefa Perwakilan Rakakyat Media Pulau Nias

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RMNEWS