BATAM, RMNEWS.ID-Kinerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (PKAD) selaku instansi yang bertanggung jawab dalam mengelola dan melakukan pengawasan terhadap aset daerah ternyata tidak bekerja sebara optimal.
Pada Tahun 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) mengungkap ada 93 Unit Kendaraan Dinas yang tercatat dalam Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bintan, tidak ditemukan Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) dan 115 Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) alias bodong
Selain itu, terdapat 24 kenderaan bermotor yang tidak diketahui keberadaannya alias raib. Yang lebih parah lagi, ada 372 bidang tanah milik Pemkab Bintan tidak bersertifikat dan 81 bidang tanah bernilai o
Akibat pengelolaan aset tetap tidak tertib akhirnya saldo aset tetap pada neraca per 31 Desember 2025 mengalami penurunan senilai Rp 9.005.569.853 dari jumlah aset tetap sebesar Rp2.113.787.213..082.
Kemudian penyajian informasi aset tetap dalam daftar barang pengguna belum lengkap dimana ada 61 bidang tanah tidak diketahui keberadaan dokumen fisiknya. Selain itu, ada 13 bidang tanah yang dikuasai pihak lain. Sementara aset peralatan atau mesin, BPK juga menemukan sebanyak 24 kenderaan yang tidak diketahui keberadaannya alias raib atau hilang.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas Sistem Pengendalian Intern terhadap Laporan Keuangan Pemkab Bintan Tahun Anggaran (TA) 2025, Nomor: 18.B/T/LHP/DJPKN-V.TJP/PPD/01/05/2026 tertanggal: 29 Mei 2026.
Kondisi gtersebut bertentangan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, Pasal 44 yang menyatakan bahwa Pengguna Barang dan /atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola barang dalam penguasahaan wajib dikelola dengan sebaik baiknya.***
Redaksi : Mawardi


