🔥 TERKINI
Home » ADVETORIAL » KARHUTLA BUKAN SEKADAR URUSAN MEMADAMKAN API: MENAGIH TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

KARHUTLA BUKAN SEKADAR URUSAN MEMADAMKAN API: MENAGIH TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Fatwa Husaini Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang. (Foto/Igo).

PALEMBANG, RMNEWS.ID-Setiap musim kemarau, kabut asap kembali menjadi cerita berulang di negeri ini. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menghanguskan vegetasi dan merusak habitat satwa, tetapi juga menurunkan kualitas udara, mengganggu kesehatan, menghambat kegiatan sekolah dan ekonomi, dengan dampak yang kerap melampaui batas wilayah tempat api bermula.

Pertanyaannya, sejauh mana pemerintah bertanggung jawab secara hukum, dan bagaimana tanggung jawab itu seharusnya dijalankan?

Karhutla sering dipandang sebagai peristiwa alam atau sekadar urusan teknis pemadaman. Padahal, dalam kondisi tertentu kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia, pembukaan lahan, pengelolaan kawasan yang tidak bertanggung jawab, dan lemahnya pengawasan terhadap kegiatan usaha.

ADVERTISEMENT

Karena itu, karhutla pada dasarnya adalah persoalan tata kelola: bagaimana negara menggunakan kewenangan perizinan, pengawasan, dan penegakan hukumnya.

Secara normatif, Indonesia tidak kekurangan aturan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan itu dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan/atau lahan.

Jimly Asshiddiqie (2009) menyebut nuansa ini sebagai konstitusi hijau, yakni UUD 1945 menempatkan lingkungan hidup sebagai bagian dari arah penyelenggaraan negara. Dari aturan-aturan tersebut, tanggung jawab pemerintah mencakup pencegahan, pengawasan kegiatan usaha, koordinasi penanganan darurat, penegakan hukum, perlindungan masyarakat terdampak, hingga pemulihan fungsi ekologis. Keberhasilan karenanya tidak cukup diukur dari jumlah titik api yang dipadamkan, tetapi dari kemampuan mencegah kebakaran berulang.

Meski demikian, tanggung jawab negara tidak berarti pemerintah otomatis menanggung seluruh kerugian setiap kebakaran. Tidak pula berarti setiap kebakaran di wilayah konsesi serta-merta membuktikan pemegang izin sebagai pelakunya. Kita perlu membedakan tiga hal: kewajiban publik pemerintah untuk mencegah dan menangani, pertanggungjawaban atas tindakan atau kelalaian pemerintahan, dan tanggung jawab pelaku yang menyebabkan kebakaran.

Ketiganya punya dasar hukum, unsur, dan akibat yang berbeda, dan semuanya harus dinilai berdasarkan kewenangan, fakta, serta bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Persoalan sesungguhnya ada pada pelaksanaan. Titik api sudah terpantau, tetapi tindak lanjut pengawasan terlambat. Daerah sudah melapor, tetapi bantuan belum terkoordinasi. Pengawasan izin berhenti pada pemeriksaan dokumen tanpa verifikasi lapangan. Pembagian kewenangan antara pusat dan daerah semestinya memperjelas siapa harus menjawab ketika pencegahan gagal, bukan menjadi alasan untuk saling melempar tanggung jawab.

Di sinilah prinsip good environmental governance relevan, yang asasnya telah diakui dalam Pasal 2 huruf m UU PPLH. Santosa (2001) mengaitkan keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas dengan pembaruan hukum lingkungan di Indonesia. Prinsip ini bukan pengganti kewajiban hukum pemerintah, melainkan ukuran tentang bagaimana kewajiban itu dijalankan. Setidaknya ada enam ukuran yang dekat dengan persoalan karhutla.

Pertama, transparansi. Masyarakat berhak tahu sebaran titik panas, kualitas udara, status izin kawasan, dan tindak lanjut pengawasan. Informasi peringatan dini berkaitan langsung dengan kesehatan, sebab warga yang terlambat tahu akan terlambat melindungi diri. Kedua, partisipasi.

Masyarakat adalah mitra pencegahan melalui pelaporan titik api, patroli bersama, dan pengelolaan lahan tanpa membakar, sejalan dengan penegasan Hardjasoemantri (2005) bahwa peran serta masyarakat tidak terpisahkan dari pengelolaan lingkungan. Pemerintah perlu membedakan peladang kecil yang butuh pendampingan dari pelaku usaha besar yang punya kemampuan dan kewajiban lebih besar untuk mencegah kebakaran.

Ketiga, akuntabilitas. Gugatan warga (citizen lawsuit) atas karhutla di Kalimantan Tengah tahun 2015 memberi pelajaran. Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum (Putusan Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk), tetapi putusan itu akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung melalui peninjauan kembali (Putusan Nomor 980 PK/Pdt/2022). Perkara ini bukan bukti pemerintah selalu lalai, melainkan bukti bahwa pelaksanaan kewajiban pemerintah dapat diuji secara terbuka.

Keempat, supremasi hukum. Penegakan hukum harus berjalan konsisten tanpa diskriminasi. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa pemegang izin bertanggung jawab atas kebakaran di areal kerjanya, dan Pasal 90 UU PPLH memberi kewenangan kepada instansi pemerintah untuk menggugat ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap pihak yang merusak lingkungan.

Kelima, efektivitas. Karhutla banyak terjadi di lahan gambut yang mudah terbakar ketika mengering, sehingga perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut sama pentingnya dengan pemadaman, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016.

Keenam, keadilan lingkungan. Asap paling berat menimpa anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan. Pemerintah wajib menyiapkan layanan kesehatan dan perlindungan bagi mereka, serta memastikan penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak yang paling mudah dijangkau.

Ke depan, setidaknya ada lima langkah yang patut ditempuh. Hubungkan pencegahan dengan pemulihan dalam satu perencanaan terpadu. Buka data titik panas, status izin, hasil pengawasan, dan sanksi sejauh diperbolehkan hukum. Layani pengaduan masyarakat dengan batas waktu tindak lanjut yang jelas. Perkuat pengawasan berbasis risiko dengan verifikasi lapangan. Dan evaluasi setiap kejadian besar secara terbuka agar pembelajarannya tidak berhenti di satu instansi.

Pada akhirnya, tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan karhutla baru terpenuhi bila kewenangan digunakan secara terbuka, melibatkan masyarakat, dapat dipertanggungjawabkan, berdasar hukum, dan berkeadilan bagi manusia maupun lingkungan. Api boleh padam dalam hitungan hari, tetapi kepercayaan publik dan pulihnya hutan kita hanya dapat dijaga oleh tata kelola yang konsisten sepanjang tahun.

REFERENSI

Literatur

Asshiddiqie, J. (2009). Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers.

Hardjasoemantri, K. (2005). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Santosa, M. A. (2001). Good Governance dan Hukum Lingkungan. Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 980 PK/Pdt/2022 (peninjauan kembali).

Penulis : Fatwa Husaini Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang

 

 

 

ADVERTISEMENT
RMNEWS