BATAM, RMNEWS.ID-Proyek pembangunan gedung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam jadi sorotan publik. Betapa tidak, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada, pekerjaan bangunan kantor Imigrasi tersebut sudah lebih dulu dimulai.
Pelaksanaan proyek pembangunan kantor Imigrasi dengan nilai anggaran sebesar Rp 46.801.646.000, yang bersumber dari dana APBN Tahun 2026 tersebut terkesan sangat tertutup dan tidak transparan.
Proyek renovasi dengan anggaran yang cukup pantastis ini, tak hanya jadi sorotan publik karena dinilai banyak kejanggalan, pihak kontraktor PT Sanur Jaya Utama sebagai pelaksana pekerjaan juga nekat melaksanakan pekerjaan meski belum mengantongi dokumen persetujuan PBG yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Padahal dokumen PBG menjadi bukti bahwa bangunan didirikan secara legal dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan memiliki PBG, pemilik bangunan dapat memastikan bahwa semua prosedur dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah telah terpenuhi
Selain itu, PBG juga menjadi persyaratan yang wajib dimiliki oleh pemilik gedung sebelum memulai konstruksi bangunan. PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Jadi Sorotan, Izin PBG Belum Terbit, Pekerjaan Bangunan Kanto Imigrasi Sudah Berjalan. (Foto/Fuat).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung, konstruksi wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum fisik bangunan dikerjakan. PBG merupakan syarat yang wajib dimiliki sebelum bangunan dimulai.
Pihak Kantor Imigrasi Batam berdalih perombakan dan renovasi gedung tersebut dilakukan tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan publik, Mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, nyaman, transparan, profesional, apabila didukung dengan fasilitas dan ruang kerja yang lebih representatif.
Namun demikian, pembenaran atas nama peningkatan layanan tidak harus mengabaikan kewajiban tata kelola administrasi transparansi atas penggunaan anggaran APBN bernilai Rp 46,8 miliar tentu sangat penting agar tidak berujung pada pelanggaran hukum.
Informasi diperoleh media ini, dari jejak digital PT Sanur Jaya Utama perusahaan asal Kabupaten Badung, Bali ini disebut sebut salah satu kontraktor yang menopoli sejumlah proyek proyek di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
Selain mengerjakan proyek bangunan gedung kantor Kelas I Khusus TPI Imigrasi Batam, PT Sanur Jaya Juga mengerjakan proyek Rumah Sususn Negara (RSN) Tive D dan Tive E untuk peggawai kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Proyek yang menelan anggaran senilai Rp26 miliar itu jadi sorotan karena disebut sebut adanya sejumlah persoalan.**
(rm/red).


