🔥 TERKINI
Home » HUKUM » Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dua Kali Mangkir Panggilan KPK

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dua Kali Mangkir Panggilan KPK

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid . (Foto/Net).

JAKARTA, RMNEWS.ID-Ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan tajam.

Pasalnya, Nusron telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pada pemanggilan kedua, Nusron mangkir dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.

Kasus dugaan suap HGB yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini memang mau tak mau menyeret Nusron untuk ikut diperiksa.  Terlebih setelah beberapa orang kepercayaan Nusron Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

ADVERTISEMENT

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Periode 2015–2019, Laode M Syarif, secara tegas menilai bahwa alasan pergi ke Malaysia yang disampaikan oleh Nusron tidak wajar.

Laode menilai agenda kunjungan kerja ke luar negeri seharusnya dapat ditunda jika Nusron benar-benar berniat kooperatif mematuhi proses hukum yang berjalan.”Ya enggak wajar (alasan Nusron mangkir). Biasanya kalau dipanggil aparat penegak hukum itu, kalau betul mau kooperatif dan punya niat baik, itu yang harus didahulukan.”

“Karena kalau kunjungan ke Malaysia, itu bisa ditunda sebetulnya. Kalau betul-betul niat mengatakan bahwa mengikuti semua proses hukum seperti itu. Jadi menurut saya itu enggak wajar,” kata Laode M Syarif, dalam tayangan Program ‘Kompas Petang’ Kompas TV, pada Sabtu (17/10/2026).

Dengan mangkirnya Nusron sebanyak dua kali, maka batas toleransi pemanggilan saksi dinilai telah terpenuhi sesuai mekanisme hukum acara.  Laode berpendapat bahwa KPK tidak perlu berlama-lama menunggu itikad baik Nusron yang tak kunjung datang.

Bahkan Laode menilai KPK dapat mempertimbangkan opsi penjemputan paksa. Kendati demikian, ia juga mengakui ada dilema etis tersendiri mengingat status yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai seorang menteri di kabinet.

Kendati demikian, ia juga mengakui ada dilema etis tersendiri mengingat status yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai seorang menteri di kabinet.”Ya, kalau dia punya niat baik, dia harus datang. Tetapi KPK juga gak perlu juga menunggu-nunggu niat baik itu.

Jadi dijemput saja secara paksa. Kan sudah cukup diberikan itu diberikan waktu dua kali seperti itu. Kalau dia tidak datang, ya saya pikir aparat penegak hukum bisa menjemput.”kata Laode.***

(rm/net).

 

ADVERTISEMENT
RMNEWS