🔥 TERKINI
Home » Langkat » JPU Belum Mampu Hadirkan SOP Penyidik Dan Belum Mengeksekusi Pasal 242

JPU Belum Mampu Hadirkan SOP Penyidik Dan Belum Mengeksekusi Pasal 242

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT

LANGKAT, RMNEWS.ID – Persidangan Perkara Nomor 405/Pid.B/2021/PN Stb dengan terdakwa Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, dalam agenda jawaban (duplik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang disampaikan Tim Penasihat Hukum (PH) DR.Minola Sebayang, SH, MH, kembali digelar di Ruang Chandra PN Stabat, Jum’at (10/08/2021).

Sidang kasus terdakwa Okor Ginting yang dikenai Pasal 335 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Stabat, As’ad Rahim Lubis, SH, MH, menjadi daya tarik para insan pers. Sebab, dari fakta-fakta persidangan yang sudah beberapa kali berlangsung, keterangan para saksi korban yang dihadirkan di persidangan dinilai sangat berbeda dengan apa yang tercat di dalam BAP penyidik Polres Langkat. Sehingga, Tim PH DR.Minola Sebayang, menilai jika para saksi memberi keterangan berbelit-belit. Bahkan pihak saksi korban (pelapor) Susilawati Br Sembiring, dianggap telah memberi keterangan palsu karena diduga keterangannya berbeda dengan BAP sesuai keterangannya yang disumpah di depan penyidik. Sehingga, permintaan PH dikabulkan Majelis Hakim dan mengatakan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka Pasal 242 karena diduga memberi kesaksian palsu.

Begitu juga dengan perkara SOP selama dilakukannya proses penangkapan, penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka yang didengung-dengungkan penyidik saat agenda sidang verbal beberapa pekan lalu, namun hingga saat ini belum mampu dihadirkan.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan pembacaan Duplik, JPU tetap keukeuh menyatakan tuntutan mereka sudah sesuai dengan keterangan seluruh saksi yang memberi kesaksian atas tuduhan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Okor Ginting Cs.

“Dalam pledoi yang disampaikan Tim PH terdakwa yang menyatakan surat dakwaan berdasarkan BAP dari penyidik hanya coppy paste, adalah tidak benar. Semua keterangan saksi dalm kesaksiannya di persidangan sudah sesuai dengan bukti-bukti serta keterangan para saksi dan sudah sesuai dengan SOP proses penyidik,” ujar JPU yang dibacakan Rio Bataro Silalahi.

JPU juga menyanggah dalam dupliknya, bahwa para Tim PH terdakwa saat memberikan pertanyaan kepada para saksi selalu mengulang-ulang. “Sehingga saksi gugup dan bingung sewaktu memberi kesaksian di depan persidangan,” ujar JPU.

Bahkan JPU berkesimpulan jika kasus penyerangan rumah terdakwa Okor Ginting dicurigai merupakan sudah terorganisir. “Karena menurut saksi tidak ada penyerangan,” ujar JPU.

Namun dibantah oleh Minola, jika dari saksi yang dihadirkan juga ada yang mengatakan mengenai pelemparan rumah terdakwa dan membawa parang bersama warga lainnya.

“Bagaimana mungkin warga membawa parang dan batu menuju rumah Okor kok tidak ada penyerangan,” ujar Minola.

Sementara itu, dalam Duplik yang disampaikan PH terdakwa Okor Ginting, Minola Sebayang, menyampaika bahwa pihaknya tetap dengan apa yang sudah dijabarkan sebelumnya di persidangan.

Minola juga menanyakan kepada Majelis Hakim mengenai penetapan dari majelis hakim dalam Pasal 242 terhadap Susilawati Br Sembiring yang belum kunjung dilaksanakan JPU untuk melakukan penyidikan, pihak PH juga sudah menyurati Kapolres Langkat.

Mengenai SOP penyidik yang sampai saat ini juga belum dituntaskan JPU untuk bisa dihadirkan ke persidangan, Minola juga meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU agar segera tuntas.

“Dari tadi JPU terus mengatakan semua proses pembuatan dakwaan dan berdasarkan keterangan saksi sudah sesuai SOP. Tapi sampai saat ini JPU belum bisa menyerahkan SOP di persidangan,” ujar Minola.

Mengenai visum, Minola juga menjabarkan jika visum tersebut bukan merupakan suatu alat bukti yang menunjukkan siapa pelakunya.

Mengenai kasus pidana khusus terkait bukti-bukti dugaan kepemilikan senjata api terhadap terdakwa Tosa Ginting, Minola juga menjelaskan bahwa keterangan ahli secara tertulis tidak bisa dijadikan acuan.

“Keterangan ahli tidak bisa dijadikan acuan keterangan ahli jika tidak ada sumpah didepan pengadilan. Bukan keterangan ahli di dalam BAP yang dijadikan acuan pembuktian hukum meski ada lembaran sumpah tertulis,” tandas Minola.

PH meminta kepada majelis hakim agar JPU segera menuntaskan penyidikan kepada Susilawati Br Sembiring sesuai dengan penetapan majelis hakim dalam sidang sebelumnya. Begitu juga dengan SOP agar bisa segera dihadirkan JPU.

“Tolong ya, JPU. Agar segera melakukan penyidikan Pasal 242 terhadap Susilawati. Begitu juga dengan SOP,” ujar Hakim sembari menutup sidang. Sidang Okor Ginting dilajutkan pada Jum’at (17/09/2021) dengan agenda pembacaan putusan.(Rudi

Laporan : Hartono/Supriadi RMNEWS.ID Langkat

Redaksi : Winarto RMNEWS.ID

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RMNEWS