🔥 TERKINI
Home » Batam » Rapat Paripurna Laporan Reses DPRD Kota Batam Tahun 2022 Hanya Di Hadiri 26 Anggota Dewan

Rapat Paripurna Laporan Reses DPRD Kota Batam Tahun 2022 Hanya Di Hadiri 26 Anggota Dewan

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna Laporan Reses DPRD Kota Batam

BATAM, RMNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna Ke lima, terkait laporan reses anggota DPRD kota Batam masa sidang tahun 2022.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Batam, Muhammad Yunus Muda di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam, Rabu 2 Maret 2022. Rapat paripurna diawali dengan pembacaan daftar hadir. Dari 50 Anggota DPRD Kota Batam, yang hadir hanya sebanyak 26 anggota, Sementara 24 anggota lainnya tidak hadir.

Selain itu, rapat paripurna tersebut dilanjutkan dengan penyampaian hasil reses oleh perwakilan fraksi yang kemudian penyerahan laporan hasil reses pimpinan dan Anggota DPRD kepada pimpinan rapat dan kemudian diserahkan kepada Wakil Wali Kota Batam.

ADVERTISEMENT

Laporan pelaksanaan reses yang disampaikan masing masing fraksi, adalah merupakan aspirasi yang disampaikan masyarakat dan hal itu menjadi tugas serta tanggung jawab setiap anggota DPRD untuk memperjuangkannya. Oleh karena itu, para anggota dewan berharap hasil reses ini perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti Pemerintah Kota Batam.

Dalam kesempatan ini, Pimpinan sidang paripurna, M Yunus Muda mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Kota Batam, karena sudah mengemban amanah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban di daerah pemilihan masing-masing selama masa reses berlangsung.

Di katakan Yunus, hasil reses para Anggota DPRD diserahkan kepada Pemerintah Kota atau Pemko Batam dalam sidang paripurna. Rapat paripurna DPRD Kota Batam tersebut, dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, Para pimpinan OPD Pemko Batam, T N I – Polri, serta para Anggota DPRD Kota Batam.

Sementara Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, menampung masukan yang disampaikan sejumlah Anggota DPRD Batam terkait Peraturan Wali Kota atau Perwako No.1 Tahun 2022. Menurut Amsakar, Perwako tersebut salah satunya mengatur Pokok-pokok Pikiran atau Pokir DPRD Batam, yang hanya dibatasi sebanyak 20 usulan.

Dalam penyampaian hasil reses, Amsakar mengatakan, sembilan fraksi yang ada menyampaikan harapan dari masyarakat yang diakomodir DPRD Batam. Usulan tersebut antara lain terkait infrastruktur, posyandu, dan sebagainya.

Amsakar menambahkan, dalam rapat itu pada prinsipnya, Pokir akan disejalankan dengan proses perencanaan lain yang masuk melalui Musrenbang, Pokja OPD, dan sebagainya. Namun Kita tetap melihat kemampuan APBD. Proyeksi yang harus diraih nanti kelihatan di Musrenbang tingkat Kota Batam. Pokir ini bisa diselaraskan dengan Renja OPD maupun PSPK,” kata Amsakar.

Redaksi : Feryanda

 

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RMNEWS