🔥 TERKINI
Home » Binjai » Dugaan Penyelewengan Dana BOS Thn 2020 Di SMP Negri 12 Binjai Menguap.

Dugaan Penyelewengan Dana BOS Thn 2020 Di SMP Negri 12 Binjai Menguap.

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT

BINJAI, RMNEWS.ID-Dugaan Penyelewengan Dana BOS Thn 2020 Di SMP Negri 12 Binjai Menguap. Disinyalir ada permainan manipulasi data penggunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 lalu di SMP Negri 12 Binjai oleh pihak kuasa penguna anggaran dan penyelengara kegiatan. Akibat permainan tersebut tidak tertutup kemungkinan keuangan negara mengalami kerugian.

Oleh sebab itu, diharapkan menjadi atensi dan “PR” Buat Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara bersama pihak Tipikor Polda Sumatra Utara turun tangan sekaligus memeriksa Kepala Sekolah dan Sekertaris bersama Bendahara BOS di sekolah tersebut.

Berdasarkan data diperoleh RMNEWS.ID mengungkap, pada tahun 2020 lalu jumlah siswa siswi di SMP Negri 12 Binjai yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) sebesar Rp, 638.000.000 sebanyak 580 Orang  pertahun nya yang disalurkan melalui rekening kepala Sekolah/

ADVERTISEMENT

Namun pengunaan dan penyaluran dana BOS di Tahun 2020 dengan jumlah murid dan jumlah penerimaan anggara dalam rincian kegiatan disinyalir tidak tepat sasaran. Bahkan laporan pertanggung jawaban dalam pengunaan dana BOS  sebahagian aitem kegiatan terduga fiktip dan mark up yang tentunya upaya akal-akalan untuk mengkerat keuangan Negara oleh pihak pengelolah dana BOS tersebut.

Rincian kegiatan dalam pengunaan dana BOS terdapat beberapa rincian diantaranya untuk  pengunaan untuk Triwulan I diantarana kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran, Administrasi kegiatan sekolah, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Langganan daya dan jasa, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, Pembayaran honor. dengan penerima anggaran berkisar Rp. 191.400.000,-.

Sementara itu untuk pengunaan dana Bos Triwulan II dengan Rinciaan kegiatan berupa Penggunaan penerimaan Peserta Didik baru, Pengembangan perpustakaan, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Administrasi kegiatan sekolah, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Langganan daya dan jasa, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, Pembayaran honor dengan penerima anggaran berkisar Rp. 255.200.000,-.

Selanjutyna pengunaan untuk dana Bos Triwulan III dengan Rinciaan kegiatan berupa, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran, Administrasi kegiatan sekolah, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Langganan daya dan jasa, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, dan Pembayaran honor dengan jumlah dana yang diterima sekolah berkisar Rp. 195.030.000,-.

Pada data yang ada, pasca pandemik Covid 19 kuat dugaan terjadinya penyelewengan pengunaan dana BOS ditahun 2020 oleh Syamsdiul Agus,S.Pd selaku Kepala Sekolah bersama bendahara Tety Rumondang Sitompul.S.Pd dan juga Sekertarisnya, sebab proses belajar dan mengajar dengan sistem dalam jaringan (Daring) sesuai aturan dan peraturan yang berlaku di seluruh indonesia.

Adanya dugaan penyelewengan dalam pengunaan anggaran dana BOS di SMP Negri 12 Binjai tahun 2020, ketika Kru Medan Pos mencoba menemui Kepala sekolah, Tety Rumondang Sitompul.S.Pd salah seorang Guru mengatakan kalau Kepala Sekolah Syamsul Agus,S.Pd sedang tidak berada ditempat.

“Bapak Kepala Sekolah Syamsul Agus,S.Pd sedang tidak berada ditempat dan mengikuti kegiatan pembukaan MTQ di gedung olahraga Binjai” Kata Tety Rumondang Sitompul.S.Pd yang mengaku sebagai bendahara BOS di SMP Negri 12 Binjai.

Yang lebih parahnya lagi, ketika Wartawan berada di ruangan Kepala Sekolah, Tety Rumondang Sitompul.S.Pd juga tidak memberikan penjelasan apa pun terkait pengunaan dana BOS Tahun 2020 lalu yang hanya mengatakan ,”Apa yang mau dipertanakan biar Saya catat, soalnya Saya lupa” Kata  Tety Rumondang Sitompul sambil direkam suara pembicaraan nya.

Namun ketika Tety Rumondang Sitompul dikonfirmasi beberapa aitem kegiata, seperti kegiatan ekstrakurikuler, Kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran, Administrasi kegiatan sekolah, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Langganan daya dan jasa, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, Pembayaran honor, dengan gambalang bendahara BOS tersebut, hingga mengejutklan Ia nya mengatakan ,”Saya jangan di intrograsi seperti tersangka lah, dan Saya sudah lupa semuanya,”Katanya dengan suara lantang.

Sebelumnya Kepala Sekolah Syamsul Agus,S.Pd selaku penguna anggaran dana BOS di Sekolah SMP Negri 12 ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp telepon selulernya Rabu (02/03/2022) sekira Pukul 10.33 Wib kemarin terkait rincian pengunaan dana BOS tahun 2020 soal kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dalam setahun, pembayaran honor dalam setahun, dan meminta penjelasan jumlah honor ada berapa disekolah SMP Neri 12 Binjai, serta rincian kegiatan lain na, hingga berita ini diterbitkan tidak menjawab pertanyakan Wartawan.

Sulitnya dan tertutup dalam upaya konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dari pihak penyelengara kegiatan BOS di SMP Negri 3 Binjai, dan adanya kecurigaan bentuk permainan penyalah gunaan pengunaan dana BOS di tahun 2020 yang tidak sesuai juknis dan peruntukan, pihak penidik melakukan penyelidikan serta pemeriksaan dan mengumpulkan bukti keterangan kepada Kepala Sekolah Syamsul Agus,S.Pd bersama pihak penyelengara.

Laporan : Supriadi Wartawan Rmnews.Id Korwil Sumut.

 

 

 

 

 

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RMNEWS