KABUPATEN TASIKMALAYA, RMNEWS.ID-sungguh disayangkan sikap (IN) SekBan BPBD Kabupaten Tasikmalaya yang diduga hendak menyuap wartawan, terkait proyek darurat bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)dalam segi keselamatan bagi para pekerja dipertanyakan yang pekerjaannya berlokasi di wilayah Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya.
Proyek yang dikerjakan oleh CV sebagai kontraktor diduga abaikan terkait keselamatan pekerja sebagaimana yang diatur dalam Peraturan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Konstruksi Indonesia tertuang di dalam UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Yaitu Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3, Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi, Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Permen PUPR 02-2018.jumat 1/07/2022
Untuk kejelasannya wartawan media ini melakukan konfirmasi kepada Irwan selaku Sekban BPBD dikantornya kota Tasikmalaya.” Ya memang kalau dari kami pihak BPBD hanya memberikan pekerjaan proyek ke rekanan CV, masalah teknik dan perencanaan ada di dinas PU, jika memang ada yang tidak menggunakan K3 seperti salah satu nya Helm proyek dan sepatu bot, itu memang suka ada yang pusing kalau pakai helm proyek, jadi dari pada menghambat pekerjaan lama beres nya, gak apa apa” ungkap nya.. seraya Irwan menyodorkan sejumlah uang.
Laporan : Yusuf Panca Rmnews.Id Kab. Tasikmalaya.

