🔥 TERKINI
Home » Batam » Dinkes Batam Kecolongan. Produk Makanan Ilegal Beredar di Kota Batam

Dinkes Batam Kecolongan. Produk Makanan Ilegal Beredar di Kota Batam

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Toko penjualan berbagai barang dan makanan serba delapan ribu di Taras Mall menjual kemasan makanan Bimo Snack ilegal.

BATAM, RMNEWS.ID-Masyarakat diimbau berhati-hati dalam membeli produk makanan kemasan ilegal. Produk makanan ilegal tersebut izin edarnya sudah kedaluarsa dan belum diperbaharui. Namun produk makanan kemasan tersebut masih beredar di pasaran. Bahkan produk makanan kemasan illegal ini sangat mudah ditemukan di berbagai Mini Market di Kota Batam.

Investigasi Koran Rakyat Media mengungkap, salah satu produk makanan kemasan illegal yang beredar di pasaran saat ini adalah produk cemilan Bimo Snack. Produk cemilan kemasan dengan nomor register.215207101385 yang tercantum di plastik kulit kemsan sengaja ditutup diduga untuk mengelabui masyarakat pembeli.

ADVERTISEMENT

Produk makanan kemasan Bimo Snack ilegal suran izinya produksinya sudah tidak berlaku lagi.

Produk makanan kemasan illegal yang dapat mengancam kesehatan manusia ini di produksi dari industri rumahan beraalamat Kampung Suka Damai No.37 Tanjung Piayu ini banyak ditemukan diberbagai mini Market di Kota Batam. Dan salah satu di toko penjualan berbagai macam barang dan makanan serba delapan ribu di Taras Mall, dan toko Tomat penjualan makanan dan barang serba tujuh ribu lima ratus di Batam Centre.

Sementara Riyanto, pengusaha Bimo Snack ketika di konfirmasi, Minggu (14/8/2022) mengakui bahwa izin usaha pengedaran makanan kemasan yang dipasarkannya saat ini dari Dinas Kesehatan kota Batam nomor 215207101385 yang dicantumkan pada kemasan produknya sudah habis masa berlakunya. Menurut Harianto, pihaknya berencaana akan mengurus perpanjangan izin baru ke Dinas Kesehatan Kota Batam.

Produk makanan kemasan Bimo Snack ilegal suran izinya produksinya sudah tidak berlaku lagi.

Dikatakan Riyanto, pihaknya sudah mengurus izin usaha tersebut ke Dinas Kesehatan melalui online, Alhamdullilah pendaftaran secara online sudah diterima. Tapi, prosesnya saya lagi lapor ke Dinkes karena kami masih mau diberikan penyuluhan dari Dinas Kesehatan,”ujarnya.

Namun ketika ditanya kenapa produk tersebut masih beredar di pasaran, meski surat izin usahanya sudah habis masa berlakunya. Arianto mengaku, bahwa produk makanan Bimo Snack yang saat ini masih beredar di pasaran merupakan produk lama. Jadi kalau produk yang beru nanti sudah dipasang nomor register izin yang baru, kata Harianto.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmajadi ketika di konfirmasi terkait beredarnya makanan kemasan Snack Bimo illegal, melalui sambungan  whatsApp menjelaskan, izin nomor pirt yang baru sekarang sebanyak 15 digit, maka kalo masih ada kemasan produk makanan yang beerdar dengan digit kurang dari jumlah tersebut berarti surat izin edarnya sudah tidak berlaku (ed), balas Didi.

Redaksi.

 

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RMNEWS