🔥 TERKINI
Home » Batam » Pengiriman TKI Ilegal Marak Dari Pelabuhan Ferry Batam Centre

Pengiriman TKI Ilegal Marak Dari Pelabuhan Ferry Batam Centre

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepri.

BATAM, RMNEWS.ID-Sejak Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membuka secara keseluruhan pelabuhan baik bandara udara maupun pelabuhan laut untuk turis atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) setelah dua tahun lebih vakum akibat pandemic covid-19. Saat ini aktivitas lalu lintas orang maupun penumpang yang berangkat ke luar negeri yakni Malaysia dan Singapura menggunakan jasa pelabuhan laut khusunya Pelabuhan Internasional Batam Centre semakin ramai.

Maka tak heran jika kondisi ini dimanfaatkan sejumlah calo dan tekong TKI illegal untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Praktik pengiriman TKI ilegal ke negara Malaysia melalui pelabuhan resmi Batam Centre belakangan ini justru semakin marak. Keberangkatan calon TKI ilegal dari pelabuhan Ferry Batam Centre dengan tujuan Malaysia disinyalir berlangsung hampir setiap hari.

Informasi yang diperoleh Rmnews.Id dari sumber di pelabuhan Batam Centre mengungkap, belakaangan ini tiap hari sedikitnya puluhan orang praktik perdagangan manusia atau Human Trafficking PMI ilegal diberangkatkan oleh tekong dari Batam ke Malaysia.  Para calon TKI ilegal tersebut diberangkatkan dari pelabuhan ferry Internasional Batam Centre.  Agar aksi pengiriman TKI illegal ini bisa berjalan mulus, para tekong TKI illegal ini memungut biaya keberangkatan dan biaya pembuatan paspor kepada PMI sebesar Rp10 hingga Rp 15 juta per orangnya.

ADVERTISEMENT

Seperti yang diungkap Polsek Khusus Kawasan Pelabuhan (KKP) belum lama ini. Polsek KKP Pelabuhan Batam Centre menangkap enam orang pelaku pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Para pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial K (57), R (35), A (51), RS (47), SS (51), dan SH (53). Keenam pelaku tersebut sebagai ppengurus kedatangan dan keperluan PMI dari kampungnya, serta memberangkatkan sejumlah PMI tidak sesuai prosedurnya.”Tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki SIP3MI,” kata Kapolsek KKP Pelabuhan Batam Centre AKP Yusriadi Yusuf, kepada wartawan belum lama ini.

AKP Yusriadi Yusuf melanjutkan, keenam pelaku sudah termasuk pemain. Mereka telah memberangkatkan PMI setiap hari lima sampai lima belas orang per hari.Ia memungut biaya sebesar Rp15 juta per orangnya yang udah mencakup biaya paspor, tiket penginapan dan lainnya.”Jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara ilegal malah merugikan orang. Jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja,”ujar Yusriadi.

AKP Yusriadi menyebut, ke enam pelaku pengirim TKI illegal tersebut dijerat dengan pasal 81 Undang – Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Menanggapi maraknya pengiriman TKI illegal dari pelabuhan Internasional Batam Centre, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mendesak aparat kepolisian agar mmengusut tuntas kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Pelabuhan Batam Centre, Kota Batam. Dari sejumlah pengungkapan pengiriman PMI illegal tersebut, menurut Lagat, menandakan praktik gelap tersebut cukup memperihatinkan.

Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, pengiriman itu tak lagi dilakukan melalui pelabuhan tikus, tapi langsung pada pelabuhan internasional yang seharusnya memiliki dokumen yang lengkap.”Terkait penangkapan kasus calo di Batam Centre, itu hanya permukaan gunung es saja. Dugaan kami tidak hanya itu,” ujarnya, Sabtu (13/8/2022).

Dari informasi yang ia dapat, para PMI itu datang ke Batam tanpa indentitas apapun. Tapi, sesampainya Batam, mereka langsung memiliki identitas berupa KTP, bahkan paspor. Lagat khawatir, terdapat cukup banyak mafia pengiriman PMI ilegal yang bersembunyi di Batam bahkan Kepri saat ini.”Tidak ada makan siang yang gratis. Itu (mafia) pasti ada, mereka tidak akan mungkin bisa leluasa bergerak kalau tidak ada,” ucapnya.

Dia berharap, apar penegak hukum dapat serius dalam menangani kasus ini sehingga permasalahan serupa tak terus terjadi. Sebelumnya, Polsek Khusus Kawasan Pelabuhan (KKP) mengamankan enam orang pelaku pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.***

Redaksi

 

 

 

 

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RMNEWS