🔥 TERKINI
Home » TANJUNG PINANG » BPK Temukan Honorium Pengelola Keuangan Rp 6,2 Miliar Tak Sesuai Ketentuan

BPK Temukan Honorium Pengelola Keuangan Rp 6,2 Miliar Tak Sesuai Ketentuan

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi (BPKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati. (Foto : Dok Rmnews).

BATAM, RMNEWS.ID-Pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kepri menjadi sorotan public, selain pengelolaan keuangan tidak patuh terhadap ketentuan perundang-undangan, juga disebut-sebut sarat penyimpangan. Hal ini terungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam LHP tersebut BPK menemukan penyimpangan penggunaan anggaran belanja honorium penanggungjawab pengelolaan keuangan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebesar Rp 6.213.500.000 tidak sesuai ketentuan.

Dalam kasus ini juga BPK mengungkap, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2021. LHP BPK RI Nomor.82.B?LHP/XVIII.TJP/05/2021 tanggal 19 Mei 2021 yang ditandatangani Masmudi.S.E, M.Si, Ak, CK, CSFA, atas Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan, tidak mematuhi ketetntuan Peraturan Perundang-Undangan.

ADVERTISEMENT

Dimana pada Tahun 2021 Pemerintah Provinsi Kepri merealisasikan anggaran untuk belanja pegawai sebesar Rp932.136.664.952 atau 95,62%. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp6.213.500.000 digunakan untuk pembayaran honorarium penanggungjawaban pengelola keuangan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Honorarium Pengelola Keuangan Daerah pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tersebut, ditetapkan realisasi pembayaran honorarium sebesar Rp 6.213.500.000 setelah dipotong PPh 21 sebesar Rp495.250.000, yang diberikan kepada 13 jabatan penerima Honorarium. Dari jumlah anggaran sebesar Rp 6.213.500.000 itu, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, menemukan pembayaran honorarium sebesar Rp 510.000.000 setelah dipotong PPh 21 sebesar Rp90.000.000 setiap bulan kepada Gubernur Kepri selama periode Januari sampai dengan Desember 2022.

Selain itu, untuk periode Maret sampai dengan Desember 2022, juga BPK menemukan dugaan penyimpangan pembayaran honorarium terhadap pembantu pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebesar Rp255.000.000 setelah dipotong dengan PPh 21 sebesar Rp 45.000.000. dan pembantu pemegang Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah menerima honor sebesar Rp42.500.000 setelah dipotong PPh 21 sebesar Rp7.500.000. Padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan

Keuangan Daerah, tidak mengatur adanya jabatan pembantu pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah menerima honorium. Demikian juga dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, Pasal 3 disebutkkan yang bisa memperoleh honorium adalah Pegawai dan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan dipekerjakan atau diperbantukan pada Instansi Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Sedangkan untuk pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah atau pejabat Gubernur dan pembantu pemegang kekuasaan pengelola keuangan Daerah tidak berhak menerima pembayaran honorarium pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan pembantu pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah masing-masing sebesar Rp 510.000.000 dan sebesar Rp 255.000.000. Maka Nomenklatur penyebutan jabatan honorarium pengelola keuangan Daerah pada Satuan Kerja Pengelola keuangan daerah tidak sesuai ketentuan.

Dalam LHP BPK tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pengelola Keuangan Daerah adalah terdiri dari Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD dan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.

Dengan belum memiliki acuan berupa Standar Satuan Harga (SSH), dan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan nomenklatur yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Maka realisasi honorarium sebesar Rp5.313.500.000, untuk jabatan Pengelola Keuangan Daerah tidak memiliki dasar ketentuan yang memadai dan pembayaran honorarium pengelola keuangan daerah tersebut telah membebani keuangan daerah.

Oleh karena tidak sesuai ketentuan, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Riau agar memerintahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk memperoses pengembalian pembayaran honorium pengelola keuangan daerah yang telah dibayarkan tersebut ke kas daera.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi (BPKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati, hingga berita ini di publikasi belum berhasil di konfirmasi.***

Redaksi : Mawardi.

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RMNEWS