🔥 TERKINI
Home » Meranti » 350 Unit Kenderaan Dinas Pemkab Meranti Nunggak Pajak

350 Unit Kenderaan Dinas Pemkab Meranti Nunggak Pajak

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Wakil Bupati Kepulauan Meranti AKBP. (Purn) H. Asmar, ketika mengecek kenderaan dinas milik pemkab Meranti. (Foto : Internet).

BATAM, RMNEWS.ID-Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah kabupaten Meranti dinilai banyak bermasalah. Selain lemah dalam sistem pengendalian intern (SPI), Pemerintah Kabupaten Meranti juga dinilai tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan sehingga berpengaruh dalam laporan keuangan. Pada tahun 2021, ada 12 item laporan keuangan Pemkab Meranti senilai puluhan miliar rupiah yang bermasalah.

Salah satu diantaranya adalah tunggakan pajak kendaraan plat merah milik Pemkab Meranti, tunggakan itu pun bervariasi, ada yang nunggak dua tahun, 5 tahun, hingga yang terlama yakni nunggak 8 tahun dari tahun 2013. Tunggakan pajak kenderaan plat merah milik Pemkab meranti ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Meranti tahun 2021 No.134.B/LHP/XVIII.PEK/04/2022 tanggal 21 April 2022.

Dalam LHP tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Riau mengungkap, sebanyak 350 unit kenderaan dinas Pemerintah Kabupaten Meranti, baik kenderaan jenis sepeda motor maupun kenderaan roda empat jenis mobil nunggak pajak kenderaan senilai Rp 815.136.457.

ADVERTISEMENT
Ratusan kenderaan dinas milik Pemkab meranti yang terparkir di depan kantor Bupati Meranti. (Foto : Internet).

Adapun 350 unit kenderaan plat merah yang menunggak pajak ini berada di instansi Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas pasar, kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan,  Kantor Badan Pengelolaan Perbatasan, Sekretariat DPRD dan sebanyak 192 unit berada di Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Meranti.

Buruknya pengelolaan keuangan APBD Pemkab meranti pada tahun 2021, tidak hanya terkait tunggakan pajak 350 unit kenderaan dinas. Namun, terkait pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang telah pansiun, tapi gaji dan tunjangannya masih dibayar senilai Rp 118.092.466, pembayaran gaji terhadap PNS yang telah dimutasi, meski PNS tersebut telah dimutasi ke luar daerah, tapi gajinya masih dibayar jumlahnya mencapai Rp 185.033.899.

Kemudian, BPK juga mengungkap pengelolaan pajak dan sanksi administrasi pajak kenderaan bermotor milik Pemkab Meranti tidak tertib. Dimana dalam LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Meranti tahun 2019 No.147.C/LHP/XVIII.PEK/04/2020, masih terdapat tunggakan pembayaran biaya sanksi administrasi pengurusan STNK sebesar Rp 716..719.288. Selain itu, pertanggungjawaban anggaran sewa alat angkutan apung bermotor (speadboat) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai sebesar Rp 174.588.000.

Demikian juga terkait dengan anggaran perjalanan dinas di empat OPD tidak sesuai dengan sebenarnya sebesar Rp 312.507.479, kemudian permasalahan kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.

BPK mengungkap, kekurangan pekerjaan pemeliharaan gedung bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Meranti sebesar Rp 174.460.953, Kemudian terkait bantuan hibah, bukti pertanggungjawaban penerima hibah tidak ada sebesar Rp 536.455.000.

Kemudian kekurangan volume pembangunan ruang UPT Puskesmas Sungai Tohor sebesar Rp 212.731.317 dan kekurangan volume serta tidak sesuai spesifikasi dengan pekerjaan pembangunan Jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp 153.089.735.

Hingga berita ini di published, Sekretaris daerah (Sekda) pemkab Meranti, Bambang Suprianto SE. MM, belum berhasil di konfirmasi terkait 350 kenderaan plat merah milik Pemkab Meranti yang nunggak pajak tersebut.***

Redaksi : Mawardi.

 

 

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RMNEWS