OKU TIMUR, RMNEWS.ID-Polsek Belitang I berhasil membekuk pelaku Habiburrahman alias Ipong (42) warga Desa Sido Gede Kecamatan Belitang diduga melakukan penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha Fino.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kapolsek Belitang I AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim IPDA Sudono menejelaskan diamankan pelaku bedasarkan laporan Korban Murdin warga Desa Harjowinangun Kecamatan Belitang.
Lebih lanjut,kejadian pada Bulan Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 wib di Desa Harjowinangun,Pelaku yang diketahui mengaku pekerjaan sebagai Wartawan ini awalnya menelpon Korban dan ingin meminjam sepeda motor milik Korban untuk dipinjam sebentar dikarenakan ada keperluan, karna Pelaku dan Korban saling kenal dan berteman baik, akhirnya Korban meminjam sepeda motor roda dua miliknya (Yamaha Fino,warna biru No.Pol 4313 XV) kepada Pelaku yang datang bersama temannya.
Ditunggu tak ada kabar hingga sampai berbulan bulan (3 Bulan) akan keberadaan kendaraan nya, Korban berusaha mencari Pelaku untuk hendak menayangkan sepeda motor miliknya yang dipinjam oleh Pelaku Ipong selalu menghindar.
Dianggap pelaku sudah tidak ada niat baik lagi untuk mengembalikan sepeda motor miliknya akhirnya Korban melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya tersebut ke Polsek Belitang 1 untuk segera di tindak lanjuti dan di proses secara hukum. âterangnya AKP Zahirinâ.
Tidak enggan berlarut larut atas laporan yang masuk AKP Zahirin segera memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Belitang l IPDA Sudono bersama unit Opsnal Reskrim Polsek Belitang l untuk segera mengamankan Habiburrahman alias Ipong yang dianggap telah merugikan Korban.
Kanit Reskrim Polsek Belitang l bersama Tim pada hari Senin 30 Januari 2023 dapat mengamankan Pelaku Ipong saat tengah berada di kediamannya di Desa Harjowinangun dan saat diamankan Pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga Pihak Kepolisian berhasil membawa Ipong untuk diinterogasi serta diminta keterangannya.
“Pelaku Habiburrahman alias Ipong didepan penyidik telah mengakui apa yang diperbuatnya dan kini Beliau akan diproses sesuai hukum yang berlaku.”pungkasnya.
Laporan : Yesianti Wartawati Rmnews.Id Kabupaten Oku Timur.


