LANGKAT,RMNEWS.ID-Surianto (52) selaku kerani Humas PTPN II kebun Batang Serangan di Kabupaten Langkat, membantah dirinya melakukan Pungutan liar (Pungli) dana (SHT) menyusul adanya pemberitaan di salah satu media online yang tudingan dirinya melakukan pungutan liar atau menyunat pencairan dana Santunan Hari Tua (SHT) bagi pensiunan keryawan kebun milik BUMN tersebut.
Hal tersebut dikatakan Surianto kepada sejumlah Wartawan di Batang Serangan, Langkat, Jum’at (17/02/2023),โ Dalam pemberitaan di media online tersebut dirinya dituding melakukan pungli atau menyunat pencairan dana SHT, ” Itu sama sekali tidak benar dan dengan tegas saya membantah tudingan itu,โkata Surianto. .

Surat pernyataan dari Surianto. (Foto : Putra Bangun).
Lebih lanjut Surianto mengatakan, adanya pengurusan untuk pencairan dana SHT bagi pensiunan Karyawan kebun, adalah berkaitan dengan uang jasa pengurusan suka sama suka sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam surat kesepakatan dengan keikhlasan yang dibuat dengan matrai 10000 oleh pihak pensiunan dengan dirinya tanpa ada unsur paksaan, ujarnya.
Surianto menambahkan, dirinya sangat kecewa dengan tudingan yang berbau fitnah ini, menurut Surianto pihaknya akan melakukan langkah- langkah Hukum karena nama baiknya sudah dicemarkan oleh pemberitaan yang tidak berdasar dan sepihak, tambah Surianto dengan nada kecewa.
Penulis Berita : Supriadi My/Putra Bangun Wartawan RMNews Korwil Sumut.


