PURWAKARTA, RMNEWS.ID-Kantor kepala Desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan masyarakat baik untuk surat menyurat maupun keperluan lainnya. Dalam konteksnya, kantor Desa tempat pengurusan dari masyarakat pada saat kerja sampai batas jam kerja selesai yang telah ditetapkan dari pemerintah.
Lain halnya dengan Desa Cirangkong, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Dimana, terlihat dari pantauan awak media kantor desa tersebut belum buka (tutup) padahal waktu sudah menunjukkan pukul 09.00 WIB. Kondisi ini membuat masyarakat yang akan mengurus surat-surat atau pengaduan tidak bisa dikarenakan kantor kepala Desanya tidak buka pada saat jam kerja. Menurut keterangan salah seorang warga Kantor Desa memang dari tadi tidak ada kelihatan pemerintah atau staf desa, Jumat (19/05/2023).
Akibatnya, pelayanan untuk masyarakat tentunya terganggu. Bagaimana pelayanan di pemerintahan Desa bisa maksimal kalau kantor Desanya tutup.”Kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan sekali terhadap kinerja pemerintah Desa Cirangkong ini, pelayanan publik seharusnya jangan sampai terhambat, namun masih saja ada kantor desa di saat jam kerja tutup,” demikian ungkapnya.
Kepada pemerintah dan instansi terkait agar bisa memberikan masukan kepada kepala desa agar selalu mengikuti aturan yang ada, dan selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat hingga jam kerja selesai.Sampai berita ini dipublikasikan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Cirangkong belum bisa dikonfirmasi.
Laporan : Maman Wartawan Rmnews.Id Purwakarta.


