🔥 TERKINI
Home » Batam » UMK Batam Tahun 2024 Diusulkan Sebesar Rp 4.865.000

UMK Batam Tahun 2024 Diusulkan Sebesar Rp 4.865.000

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Buruh di Batam unjuk rasa minta kenaikan UMK. (Foto/Dokumentasi).

BATAM, RMNEWS.ID- Wali Kota Batam usulkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2024 sebesar Rp4.865.000. Angka ini naik sekitar Rp186 ribu dari UMK Batam 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, usulan UMK Batam 2023 sebesar Rp4.865.000 tersebut berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023 serta melihat pertumbuhan ekonomi Batam dan inflasi Kepri.“Total kenaikan 4,1 persen. UMK Batam 2024 diusulkan Rp4.685.000 (pembulatan) atau kenaikan Rp186 ribu,” kata Rudi.

Pada rapat bersama membahas UMK Kota dan Kabupaten di Graha Kepri, Senin (27/11/2023) dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau Mangara Simarmata, dan dihadiri perwakilan dari Disnaker, Disperindag, pengusaha, dan buruh.

Lebih lanjut Mangara menjelaskan semua pihak yang hadir sudah menyelesaikan pembahasan UMK Kabupaten/Kota dengan baik. Luar biasa semua hadir memberikan yang terbaik untuk menetapkan upah di seluruh Kepri. Pada prinsipnya sudah semua sudah ada usulan, termasuk Kota Batam.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, berita acara terkait pembahasan usulan dari 7 Kabupaten/kota akan disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan sebagai UMK se- Kepri.“Selanjutnya akan kami serahkan ke Pak Gub. Nanti Pak Gubernur yang akan menetapkan atau seperti apa nanti” kata dia, usai rapat bersama DPK se Kepri.

Mangara mengakui dalam rapat ada yang setuju dan menolak. Namun begitu hal itu adalah biasa terjadi di setiap pembahasan UMK setiap tahunnya.“Itu adalah hal yang biasa, namun kita sudah ada aturan yaitu PP nomor 51 tahun 2023,” sebutnya.

Rapat mendengarkan hasil usulan dari masing-masing pemerintah kota/kabupaten di Kepri. Masing-masing perwakilan dari pengusaha di setiap kabupaten/kota menyampaikan hasil penghitungan upah minimum kota (UMK) yang mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023.  Pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta indeks tertentu menjadi usulan dari pengusaha di setiap kota/kabupaten di Kepri.

Di depan kantor Graha Kepri juga sudah terpasang pagar berduri untuk mengantisipasi adanya massa buruh yang tengah melakukan aksi demonstrasi soal UMK di depan Kantor Wali Kota Batam. Untuk Batam buruh tetap mengusulkan kenaikan Rp675 ribu atau 15 persen, tanpa mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023.

Sementara itu Kabupaten Karimun mengusulkan UMK Rp3.715.000, sedangkan Lingga mengusulkan Rp3,3 juta, Tanjungpinang mengusulkan UMK sebesar Rp3.402.492. Kabupaten Anambas mengusulkan upah Rp3.8 juta, Kabupaten Natuna mengusulkan upah tahun 2023 sebesar Rp 3.406.575. Kabupaten Bintan mengusulkan kenaikan upah 2024 Rp3.950.950.

Adapun Batam besaran upah yang diusulkan ke Gubernur Kepri adalah Rp4.864.958 atau naik 4,1 persen. Sedangkan, penetapan UMK Se Kepri akan ditetapkan paling lambat 30 November 2023 mendatang. Upah ini akan diterapkan mulai Januari 2024 mendatang.***

(rm/red)

 

ADVERTISEMENT
RMNEWS