BENGKALIS, RMNEWS.ID-Darwis,Ak Direktur LSM BPW Badan Pekerja Wilayah Indonesian Corruption Investigation ( BPW-ICI ) Provinsi Riau minta kepastian hukum dan penjelasan terhadap HGU PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) seluas 7.094 Ha yang terletak di desa Langkai jaya, Bunga Raya Kecamatan Siak dan sungai Apit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau .
Darwis.Ak kepada awak media mengatakan Jumat ( 15/12) , berdasarkan surat keputusan Bupati Siak nomor 522.2/EK/592 tanggal 03 September 2003 tentang Pencabutan HGU PT TKWL nomor 1 tahun 1998 yang disampaikan kepada Menteri Pertanian CQ Direktorat jenderal Bina di Jakarta.
Berdasarkan surat keputusan Bupati Siak atas pencabutan HGU PT TKWL dilanjutkan dengan surat keputusan kepala badan Pertanahan Nasional provinsi nomor : 500/955/IX/2004 tanggal 18 September 2004 tentang pencabutan HGU PT TKWL yang di tujukan kepada direktur PT TKWL yang beralamat Taman Kedoya Baru Blok A 4/5 Kebun Jeruk di Jakarta.
Dikatakan Darwis.Ak LSM yang membidangi korupsi SK dari Jakarta pusat, mengatakan kalau benar kedua Surat keputusan Bupati Siak dan kepala BPN provinsi Riau tersebut sudah batas demi hukum, dan sudah tidak berfungsi lagi, kerena HGU tersebut nyatakan sudah di cabut dengan ketentuan merupakan lahan terlantar dan HGU PT TKWL di nilai ilegal, Ujar Wis.
Kepala Desa Bandar jaya kecamatan Siak Kecil Suyanto mengatakan, bahwa dia sudah menyurati kepala UPT KPH Mandau di Perawang nomor: 140/PEMDES/BJ/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 terkait dengan kedua keputusan Bupati Siak dan kepala BPN provinsi Riau terkait pencabutan HGU PT TKWL, sebab lahan tersebut masuk dalam wilayah desa Bandar Jaya, dan kami pemerintah Desa bandar jaya minta kepastian hukumnya, kata Yanto.
Ditempat terpisah kepala KPH Mandau H.Zailani, SP, MMA mengatakan bahwa sudah melanjutkan surat dari surat kepala desa Bandar Jaya, dan menyurati kepala BPKH XIX Provinsi Riau nomor 522/KPH-Mandau/204 pada tanggal 30 Oktober 2023, sampai sekarang tidak ada balasannya dari BPKH Wilayah XIX dipekanbaru, dan suratnya sudah di terima oleh Hardi TU BPKH Wilayah XIX pada tanggal 31 Oktober 2023 sampai sekarang tidak ada balasan, sebut H. Zailani.
H.Jailani berharap kepada BPKH Wilayah XIX secepatnya memberikan jawaban terkait pembatalan HGU PT TKWL, sebab BPKH Wilayah XIX itu merupakan perpanjangan tangan dari kementerian LHK di provinsi Riau, ujar Jailani.
Darwis.Ak Direktur LSM Badan Pekerja Wilayah Indonesian Corruption Investigation ( BPW-ICI ) Provinsi Riau mengatakan dengan kedua keputusan pencabutan HGU PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) tidak berhak lagi terhadap lahan tersebut apa lagi menguasai, sebab dengan di Cabutnya HGU nya sudah pasti kembali kepada negara atau masyarakat setempat, danĀ apa bila PT TKWL tetap mengolah lahan yang tersebut akan timbul Ilegal, jadi masyarakat tempatan berhak untuk menguasai lahanĀ tersebut, tuntas Wis. (Tim)


