🔥 TERKINI
Home » Bengkalis » ICI RIAU : Satgas KPH Garuda Indonesia Temuan Sawit Perusahaan Dalam Kawasan Hutan Harus Diproses Hukum

ICI RIAU : Satgas KPH Garuda Indonesia Temuan Sawit Perusahaan Dalam Kawasan Hutan Harus Diproses Hukum

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Satgas KPH Garuda Indonesia Harus Serius Proses Hukum Temuan Sawit. (Foto/Darwis).

BENGKALIS, RMNEWS.ID-Darwis.Ak Direktur  Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation ( BPN-ICI ) Provinsi Riau terkait atas temuan di beberapa tempat daerah kabupaten Bengkalis yaitu dikecamatan Bukit Batu dan Siak kecil di minta agar tetap serius untuk menindaklanjuti nya , demikian  dikatakan kepada awak media  Sabtu ( 24/05/2025 )

Dikatakan  Darwis.Ak  berdasarkan temuan Tim Satgas Garuda KPH di kabupaten Bengkalis seperti pada tahun ( 04/03/2025 )  PT Surya Dumai Agrindo di Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Riau seluas 114 hektar mengolah lahan buat perkebunan kelapa sawit di dalam areal HGU sejak tahun 2012 , artinya dalam areal HGU ada lahan  Kawasan hutan Hutan  yang dapat di konversi ( HPK ) sampai sekarang tidak ada tindak lanjut nya .

Selain itu ada temuan pada PT Sinar Sawit Sejahtera (SSS) seluas 315 hektar dalam areal lokasi Hutan Produksi ( HP ) pun belum ada tindak lanjut dalam prosesan tersebut , sebab nyatanya lahan kebun tersebut masih di kuasai oleh pihak perusahaan untuk TBSnya.

ADVERTISEMENT

Kedua perusahaan tersebut masih di legalkan untuk melakukan operasi TBS diatas lahan temuan tersebut. Dengan  kejadian itu  temuan Satgas seluas 114 Ha dan 315 Ha sampai sekarang belum ada tindakan hukum terhadap PT Surya Dumai Agrindo dan PT Sinar Sawit Sejahtera ,  dalam hal ini siapa yang bermain ?

Perbuatan tersebut sangat melawan hukum dan  Melanggar dalam ketentuan perundang-undang tentang kehutanan nomor: 18 tahun 2013  , undangan – undang  Tipikor tentang tindak pidana Korupsi terjadinya perambahan dalam kawasan hutan dapat di jerat dengan pasal 83 ayat ( 1 ) huruf b UU PPPH . katakan DARWIS.Ak

Satgas KPH Garuda Indonesia Temuan Sawit Perusahaan Dalam Kawasan Hutan. (Foto/Darwis).

Sangsi hukumnya : Semua kebun sawit dalam Kawasan hutan harus memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian LHK RI, Sangsi hukumnya telah diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan ( UU PPPH) adalah pidana  penjara dan denda .

Selain pidana penjara pasal nomor : 83 ayat (1 ) huruf b UU PPPH mengancam pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda sebesar 100 milyar .

Selain pidana penjara  pelaku juga dapat di kenakan denda alasan penghapusan pidananya dalam UU PPPH terdapat beberapa pengcualian , ujar Wis.

Disampaikan  Berdasarkan Tim Satgas KPH  yang di sampaikan oleh Direktur Jendral Penertiban Hak Dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN RI Asnaedi  kebun sawit dalam Kawasan tidak menghapus pidananya.

Salah satu tugas Satgas Penertiban Kawasan hutan adalah memungut denda tata kelola sawit dan aturan soal denda masih digodok, pasal pidana masih berlaku miski denda sawit diterapkan,

Dikatakan nya lagi meski kejaksaan agung belum tuntas mengusut dugaan korupsi denda perkerbunan sawit di kawasan hutan oleh para pejabat menterian lingkungan hidup dan kehutanan ( KLHK) , Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan hutan ( Satgas KPH) ujar Asnaedi.

Dikatakan Darwis lagi juga yang merupakan  bagian  dari Partai Gerindra ini di kabupaten Bengkalis yang selalu mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto orang no satu tanah air Indonesia ni ,  selaku pimpinan ketua umum Partai Gerindra pusat  , mohon terhadap temuan tim Satgas KPH Garuda Indonesia di beberapa Perusahaan di kabupaten Bengkalis agar ditindak  ,  sebab tim Satgas KPH Garuda Indonesia hanya menemukan tapi tidak mengklaim atau  tidak menyegel perkerbunan sawit tersebut, sambung Darwis Ak. (rm/tim)

ADVERTISEMENT
RMNEWS