JAKARTA, RMNEWS.ID-Polisi melepas tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal tanker MT Global 168 pembawa 1,16 ton Ketamin HCI karena tujuh WNI itu tidak punya niat jahat (mens rea) dan tidak tahu soal muatan kapal.
“Kita tidak bisa menemukan mens rea dari tujuh orang itu,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo dalam jumpa pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026) malam.
Dikutip dari berita yang dilansir Kompas.Com, Senin (26/10/2026) menyebut ketujuh WNI yang berstatus itu sudah dilepas oleh kepolisian setelah sebelumnya ditangkap bersama seorang warga negara asing (WNA) dari Taiwan bernama inisial YCY. “Saksi itu. Sudah, sudah kita kembalikan,” ujar Cahyo.
Adapun WNA Taiwan bernama inisial YCY kini telah menjadi tersangka kasus 1,16 ton Ketamin itu.
Cahyo menjelaskan, tujuh WNI itu tidak tahu sama sekali bahwa kapal itu ikut mengangkut ketamin. Berdasarkan keterangan agen yang merekrut, tujuh WNI itu direkrut untuk mengangkut minyak.
“Kita menetapkan satu orang tersangka atas nama YCY. Karena yang tujuh orang warga negara Indonesia itu adalah anak buah kapal pergantian,” jelasnya. “Sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak,” sambung Cahyo.
Dengan demikian, kata Cahyo, Bareskrim menyimpulkan hanya YCY yang menjadi tersangka, mengingat WN Taiwan itu melekat dengan ketamin yang dibawa. “Jadi kita simpulkan tersangka YCY ini orang yang benar-benar melekat terhadap barang ketika barang tersebut ada berada di dalam kapal,” imbuhnya.
YCY diketahui menjabat sebagai manajer kapal sekaligus diduga berperan sebagai pengendali pengiriman barang tersebut. Nilai barang bukti yang disita dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 3,4 triliun.
YCY disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Kategori VI sebesar Rp 2 miliar,” jelas Kapolri.***
(rm/kompas).


