🔥 TERKINI
Home » Batam » Adanya Intervensi Hambat Kemerdekaan Pers di Kepri

Adanya Intervensi Hambat Kemerdekaan Pers di Kepri

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi. (foto/net)

BATAM, RMNEWS.ID- Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengapresiasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mendorong kemerdekaan pers di Kepri yang dilaksanakan di Hotel Ibis Styles Batam, Kamis (27/6/2024).

Dikutip Dari RRI, Kabidhumas berharap agar pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat ditingkatkan.

“Saya berharap Dewan Pers dapat memahami proses penyidikan terhadap pers. Sengketa yang melibatkan pers tidak boleh dibiarkan begitu saja, dan perlu ada implementasi yang jelas untuk menyelesaikannya,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pandra mengatakan, setiap adanya sengketa Pers harus diselesaikan melalui mekanisme pengaduan dewan pers RI & setiap adanya peristiwa tindak pidana diproses melalui penyidik polri.

Oleh karena itu menurutnya salah satu poin penting dalam diskusi tersebut terkait dengan hubungan antara pers dan aparat penegak hukum.
Karena polri sendiri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri menjadi agen kehumasan.
“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan yang harmonis antara pers dan Polri,” ucapnya.

Pandra berharap FGD IKP (Indeks Kemerdekaan Pers) 2024 dapat menghasilkan masukan dan saran yang bermanfaat untuk meningkatkan kemerdekaan pers di Kepri.
Dengan kemerdekaan pers yang semakin kuat, diharapkan pers dapat menjalankan perannya dengan lebih baik dalam membangun demokrasi yang sehat dan masyarakat yang sejahtera.

“Terakhir, untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan Kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,” tutupnya.

Editor: Gusti Rangga
Sumber: RRI

ADVERTISEMENT
RMNEWS