🔥 TERKINI
Home » PALEMBANG » Polrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti 1,4 Kg Sabu

Polrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti 1,4 Kg Sabu

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu, di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Jumat (12/7/2024) siang. (foto/doc)

PALEMBANG, RMNEWS.ID- Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi oleh Satres Narkoba, AKBP Mario Ivanry, kejaksaan, pengamat bidang narkoba, dan Labfor Polda, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram.

Pemusnahan barang bukti ini digelar di Aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Jum’at (12/7/2024) siang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut empat orang tersangka: Candra Susanto (39) warga Jalan Yossudarso, Lorong Pasma Putra, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang; M Faris Ariza (40) dan Siswanto (44), keduanya warga Bandar Lampung; serta Wahyudi Harianto (39) warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

ADVERTISEMENT

Kombes Pol Harryo Sugihhartono yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, menyatakan bahwa pemusnahan sabu ini terkait dengan kasus yang berhasil diungkap beberapa bulan lalu.

“Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender, dicampur dengan pembersih lantai, dan kemudian dibuang ke tempat pembuangan akhir,” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengutip laman resmi Humas Polri.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kurir sabu-sabu di lokasi kejadian.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap empat tersangka,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, bahwa sabu yang diamankan ini sama dengan barang bukti yang disita beberapa waktu lalu, yaitu dibungkus plastik hijau sebanyak 13 kg. Barang tersebut diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui daerah Riau, dan kemudian menyebar ke daerah Sumatera melalui jalur darat.

“Kita berharap rekan di perbatasan tetap meningkatkan pengawasan sehingga barang tersebut tidak menyebar ke daerah lainnya, kemungkinan besar berasal dari Malaysia,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka Candra akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara ketiga tersangka M Faris, Siswanto, dan Wahyudi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Gusti Rangga
Sumber: Div Humas Mabes Polri

ADVERTISEMENT
RMNEWS