BATAM, RMNEWS.ID- PT Metro Nusantara Bahari dinyatakan sebagai pemenang lelang dalam penyediaan infratruktur untuk pembangunan pengoperasian dan pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Centre, hal itu diumumkan oleh pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Lelang pengelolaan Pelabuhan Batam Centre ini sudah dimulai sejak 29 April 2024, lalu.
Pada tanggal 17 Juli 2024, hasil lelang diumumkan dalam surat hasil pelelangan pemilihan kerja sama Terminal Ferry Internasional Batam Centre Nomor 22/PP.PBC/7/2024.
PT Sinergy Tharada yang selama ini sebagai pengelola pelabuhan memberikan tanggapapan usai perusahaan mereka tidak dilibatkan pada lelang tender pengembangan pelabuhan itu.
Mengutip Posmetro, Manager Operasional Sinergy Tharada Nika Astaga menyebut, sesuai dengan perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara Sinergy Tharada dan BP Batam, perjanjian kerja sama akan berakhir pada 1 Agustus mendatang.
“Awal Agustus, itu berdasarkan KSO bukan berdasarkan prediksi-prediksi. Ngak sesuai dengan KSO perjanjian kita dengan pemberitahuan kemarin,” tegas Nika, Jumat (19/7).
Nika mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak dilibatkan atau diinformasikan mengenai lelang tender pengembangan pelabuhan ini.
PT Sinergy Tharada, kata Nika, diminta untuk mengelola bangunan pelabuhan sejak tahun 2002 silam.
“Kami di sini dimintai bantuan untuk mengelola sejak tahun 2002. Kami adalah pengelola pertama yang merehabilitasi bangunan. Jadi yang tahu persis kondisi pelabuhan itu, hanya kita,”ungkapnya.
Nika menyoroti nilai investasi yang dimenangkan oleh PT Metro Nusantara Bahari, yang berbeda jauh dari nilai awal yang dibutuhkan dalam pengembangan pelabuhan, yaitu sebesar Rp3,4 triliun.
“Informasi yang dibaca di media, pemenangnya dengan nilai investasi Rp 81 miliar. Padahal di awal proses lelang, nilai investasi yang dibutuhkan sebesar Rp3,4 triliun. Jadi ada apa sebenarnya di proses lelang ini,” tanya Nika.
Nika mengaku belum ada pembahasan dengan BP Batam mengenai mekanisme serah terima pelabuhan yang sudah mendekati berakhirnya kontrak kerja tersebut.
“Sampai saat ini belum ada. Kami juga belum tahu bagaimana pengelolaan ke depannya,” katanya.
Nika menyayangkan sikap BP Batam yang dinilai mengabaikan pengelola yang ada saat ini.
“Seharusnya hubungan yang mau berakhir ini juga bisa berjalan seperti di awal dulu kerjasama dimulai. Ada yang dibahas, begitu caranya” ucap Nika.
Nika juga menekankan pentingnya menjamin keberlangsungan lalu lintas laut yang melibatkan hubungan internasional.
“Untuk mengelola pelabuhan internasional ini harus mengantongi ISPS Code atau International Ship and Port Facility Security Code. Pengelola yang baru harus punya ini. Kalau tidak, maka itu ilegal,” paparnya.
Ia menegaskan, bahwa masa transisi seharusnya membuat aktivitas di pelabuhan tetap berjalan seperti biasa.
“Transisi ini harus dijalankan dengan baik, terlepas dari proses lelang tender yang sudah selesai ini,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Posmetro


