🔥 TERKINI
Home » Batam » Pelaku Pelecehan Verbal Kini Bisa Dipidana, Simak Penjelasannya

Pelaku Pelecehan Verbal Kini Bisa Dipidana, Simak Penjelasannya

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi. (Foto/Net)

BATAM, RMNEWS.ID- Belakangan sering terdengar kata-kata pelecehan verbal oleh kaum laki-laki terhadap perempuan. Istilah pelecehan verbal kini marak disebut dengan “cat calling”.

Seperti kasus karyawan salah satu restoran di Jakarta yang melecehkan seorang wanita dengan menggunakan istilah “tobrut”. Kemudian yang terbaru adalah seorang perempuan anggota paskibraka yang akan bertugas di IKN dilecehkan dengan sebutan serupa.

Istilah tobrut alias t*k*t brutal biasanya digunakan untuk merendahkan tampilan fisik perempuan terutama untuk perempuan yang memiliki ukuran payudara besar.

ADVERTISEMENT

Menanggapi fenomena tersebut membuat Komnas Perempuan ikut bersuara.

Mengutip Kumparan, Komisioner Komnas Perempuan, Ketua Sub Komisi Pendidikan, Alimatul Qibtiyah, mengatkan bahwa istilah tobrut masuk ke dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.

“Istilah tobrut banyak digunakan –terutama– di media sosial dengan maksud untuk merendahkan tampilan fisik perempuan.Itu masuk kategori kekerasan seksual non-fisik karena kita melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu,” jelas Alimatul.

Menurut Alimatul, meski tidak menyerang fisik secara langsung, tapi seseorang yang menggunakan istilah tobrut dengan tujuan merendahkan penampilan korban bisa didenda hingga dipenjara.

“Jika menggunakan istilah tobrut walaupun hanya di media sosial dengan maksud merendahkan seseorang bisa masuk penjara 9 bulan atau denda Rp 10 juta,” jelas Alimatul.

Alimatul menegaskan, aturan itu tertera jelas pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).” Bunyi pasal tersebut.

Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kumparan

ADVERTISEMENT
RMNEWS