🔥 TERKINI
Home » Langkat » Oknum Petugas P2TL ULP Kecamatan Kuala Diduga Tipu Pelanggan PLN

Oknum Petugas P2TL ULP Kecamatan Kuala Diduga Tipu Pelanggan PLN

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
RE, petugas PLN yang diduga menipu seorang pelanggan. (Foto/Supriyadi)

LANGKAT, RMNEWS.ID- Seorang warga Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera utara diduga menjadi korban penipuan oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) beinisial (RE).

RE diduga melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) P2TL seperti pungli, penipuan serta intimidasi. Hal itu dikhawatirkan dapat merugikan PT PLN (Persero) sebagai perusahaan penyedia jasa kelistrikan terbesar di Indonesia ataupun juga merugikan pelanggan.

Dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum berinisial RE tersebut mencuat saat adanya temuan pencurian arus listrik secara ilegal di rumah pelanggan bernama Robert Perdamenta Sitepu dengan Nomor ID Pelanggan 122130619148, warga pasar 9, Desa Namu Ukur Utara.

ADVERTISEMENT

Saat itu, RE tengah melakukan penertiban kWh meter di wilayah Desa Namu Ukur Utara. Ketika RE melakukan pengecekan di rumah Perdamenta Sitepu, ditemukan pencurian arus listrik secara ilegal yang dapat merugikan negara senilai kurang lebih ratusan juta rupiah. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 16 November 2022.

Saat ditemukan pelanggaran tersebut, Pardamenta Sitepu memohon kepada RE agar pelanggaran itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Mendengar permohonan itu, RE lalu meminta sejumlah uang sebesar Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) kepada Pardamenta Sitepu dan dirinya berjanji akan menormalkan kembali instalasi listrik di rumah Pardamenta Sitepu serta menjamin tidak akan ada pencurian arus lagi selanjutnya.

Namun, setelah mendapatkan uang sebesar Rp 4.000.000 tersebut, RE tak kunjung kembali untuk menormalkan instalasi listrik di rumah Pardamenta Stepu.

“Nggak ada dia datang lagi untuk menormalkan instalasi di rumahku ini pak, berkali-kali saya telpon tapi nggak pernah mau diangkatnya, ditipunya aku,” kata istri Pardamenta Sitepu dengan nada kesal.

Selanjutnya, selang beberapa bulan ada petugas lain datang ke rumah Pardamenta Sitepu untuk melakukan hal yang sama yakni memeriksa kWh dan instalasi listrik.

“Beberapa bulan berikutnya datang lagi petugas ke rumahku ini memeriksa kWh dan instalasi rumah ini,” ungkapnya. “Tapi petugas yang lain pak,” sambungnya.

Saat itu, petugas tersebut juga menemukan pelanggaran pencurian arus listrik ilegal di rumah Pardamenta Sitepu.

Istri Robert Pardamenta Sitepu mengatakan, saat petugas menyinggung soal pelanggaran tersebut ia lantas menunjukan bukti bahwa dirinya pernah membayar sejumlah uang kepada oknum berinisial RE untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Petugas yang ke dua datang itu sewaktu diperiksanya saya terangkan, aku sudah selesaikan masalah listrik dirumahku ini sama pak RE, ini buktinya aku tunjukan ke petugas yang kedua itu pak,” papar istri Pardamenta sembari menunjukan surat berwarna merah muda dan tanda terima uang Rp 4.000.000 kepada awak media (20/8/2024).

“Bukti tanda terima uang sama pak RE itu dibuktikan dengan ditanda tanganinya di belakang kertas merah ini pak, tapi kalau nggak di normalkannya lagi kan bukan salah aku pak.” lanjutnya dengan nada kesal.

Tanda bukti pembayaran uang sejumlah Rp 4.000.000 kepada RE. (Foto/Supriyadi)

Dalam hal ini, Istri Pardamenta tak mau tahu uang yang ia serahkan kepada RE digunakan untuk apa, dirinya memberikan uang itu hanya dengan tujuan untuk menormalkan kembali instalasi listrik di rumahnya.

“Si RE itulah yang disalahkan bukan aku, mau dikemanakannya uang itu urusan dialah pak sebagai petugas, dia yang tau peraturan disetor kemana uang itu.” ucapnya.

Ia menyebut, arahan yang diberikan oleh petugas kedua jauh lebih baik dari pada cara yang dilakukan oleh RE.

“Kalau kupikir-pikir bagus aku kayak yang kedua itu saja, langsung aku diarahkan kekantor, bayar secara cicil cuma tiga juta nggak sampai empat juta kayak sama si RE,” tandasnya.

Istri Pardamenta mengungkapkan, bahwa ia tak ikhlas dirinya di perlakukan seperti itu oleh RE.

“Nggak ikhlas aku pak, bukan enak aku cari uang segitu, kaki jadi kepala, kepala jadi kaki. Enak aja dia, jadi ladangnya pula aku,” tuturnya.

Ia berharap, oknum petugas tersebut diberikan sanksi yang tegas oleh pihak PLN Wilayah Sumatera Utara.

“Pecat saja pak, saya mau dia dipecat saja pak, bisa jadi nggak cuma aku yang dibuatnya kaya gini” harapnya.

Sementara, ketika dihubungi melalui pesan singkat oleh awak media terkait hal tersebut, RE bungkam tanpa ada jawaban sekalipun, bahkan nomor dari rekan-rekan media diblokir olehnya.

Sedangkan, Manager PT PLN (Persero) ULP Kecamatan Kuala, ketika dikonfirmasi terkait kelakuan buruk oknum RE petugas P2TL di wilayah kerjanya pun tidak memberikan respon sama sekali.

Dengan kejadian ini, diharapkan untuk pihak PLN Wilayah Sumatera Utara memberikan tindakan yang tegas kepada oknum yang telah mencoreng nama baik bahkan merugikan PT PLN tersebut.

Editor: Gusti Rangga
Laporan: Supriyadi Wartawan RMNEWS.ID Kab. Langkat

ADVERTISEMENT
RMNEWS