🔥 TERKINI
Home » Kriminal » Polisi Tangkap Preman Aniaya Penjual Pakaian di Medan

Polisi Tangkap Preman Aniaya Penjual Pakaian di Medan

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Toko milik Aloan. (Foto/Doc)

MEDAN, RMNEWS.ID- Polisi berhasil meringkus preman yang menganiaya seorang pedagang pakaian di Kota Medan, Aloan (69).

Aloan merupakan pemilik toko pakaian anak-anak di Jalan Madong Lubis, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Eko Sanjaya mengatakan, pelaku ialah Edi Siswanto (62), warga Jalan Datuk Kabu, Kota Medan.

ADVERTISEMENT

“Ditangkap di warung rokok dekat rumahnya, Jumat (23/8/2024),” kata Eko, mengutip Kompas, Minggu (25/8/2024).

“Terkait hal lainnya, seperti motif, nanti kan disampaikan. Ini masih didalami,” imbuhnya.

Eko menjelaskan, saat ini Edi telah ditahan untuk menjalani proses hukum yang ada. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Subsider Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

Pelaku penganiayaan. (Foto/Doc)

Sebelumnya diberitakan, Aloan (69) dianiaya seorang preman karena tak memberikan uang Rp 50.000. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/8/2024).

Saat itu dia sedang menjaga toko pakaiannya. Tiba-tiba pelaku datang marah-marah.

“Dia datang minta uang Rp 50.000. Katanya untuk uang parkir bulanan,” jelas Aloan, Kamis (22/8/2024).

Aloan mengatakan, beberapa waktu lalu dia telah memberikan uang bulanan parkir ke preman tersebut. Sehingga, dia menolak kembali memberikan uang.

“Tapi dibilang dia kami belum bayar, padahal sudah,” ucapnya.

Setelah itu, pelaku marah dan memaki-maki Aloan. Bahkan, pelaku sempat mengambil kursi dan mengancam akan menghancurkan tokonya.

“Di situ saya marahi. Lalu, dia pukul saya pakai bangku. Saya terluka di bagian bahu kiri,” terangnya.

Sementara warga yang mengetahui hal itu, langsung datang ke lokasi dan menarik pelaku agar meninggalkan toko. Sementara Aloan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas

ADVERTISEMENT
RMNEWS