MEDAN, RMNEWS.ID- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja kering seberat 5,7 kilogram melalui jasa ekspedisi pengangkutan di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Awalnya pada Kamis (5/9/2024), personel menerima laporan dari pemilik pengangkutan atau ekspedisi menemukan paket berisi narkoba,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis, mengutip AJNN.
Usai menerima laporan tersebut, pihaknya yang dibantu oleh aparat TNI kemudian melakukan penyelidikan atas pengiriman paket berisi ganja kering tersebut.
Terdapat dua lokasi yang dijadikan penyelidikan ganja kering itu, yakni Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan Jalan Menteng Raya, Kota Medan.
“Hasil penyelidikan ini, kami menyita barang bukti ganja 10 bungkus seberat 5,7 kilogram yang diselundupkan ke paket sparepart motor dan menangkap empat orang pria,” ungkapnya.
Adrian menerangkan, keempat pelaku yakni berinisial MM alias M (22) warga Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Medan Denai, dan RM alias R (23) warga Jalan Bengkel, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, berinisial I alias E (23) warga Desa Dalu, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan MSM alias M (19) warga Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah mengirimkan paket ganja kering ke luar kota lewat ekspedisi pengangkutan sebanyak 10 kali dan berhasil.
“Tersangka M berterus terang bahwa ganja itu dia dapat dari tersangka RM alias R. Menurut tersangka, ganja itu akan dikirim ke Jakarta, Lampung dan Pekanbaru,” tutur Adrian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: AJNN
























































